Oknum Guru PNS Di SMAN 1 Lintong Diproses Sesuai ketentuan Berlaku

Editor: metrokampung.com
Kasubbag TU. Cabdis Pendidikan Provinsi, Juwita Lumban gaol (pegang mik) saat membuka pertemuan.

Lintong Ni Huta, Metrokampung.com
Menyikapi kasus oknum ibu guru PNS berinisial DS di SMA Negeri 1 Kecamatan Lintong Ni  Huta Kabupaten Humbang Hasundutan  yang semakin hot. Karena diduga melakukan pungutan dan perperangai kurang baik selaku pendidik terhadap siswa kelas IPA III yang dibinanya. Pihak UPT. Pendidikan (Cabdis) Provinsi Sumatera Utara mengelar rapat pertemuan antara para orang tua dan siswa serta oknum yang bersangkutan di aula SMAN 1 pada selasa,(9/4/2019) pagi kemarin.

Rapat penyelesaian masalah antara siswa dan orang tua bersama oknum guru DS ini di fasilitasi oleh, Kasubbag TU Cabang Dinas (Cabdis) pendidikan sumatera utara Juwita Lumban Gaol, dengan dihadiri oleh Komite sekolah yakni Mula Sihombing dan Manapin Nababan, wakil kepala sekolah Adibdin Nababan serta sejumlah guru. Menurut Juwita, pertemuan itu sekaligus rangkaian penyelidikan untuk mengetahui akar persoalan sebenarnya, dan siapa sebenarnya yang bersalah. Selanjutnya menjadi bahan referensi untuk mempertimbangkan tingkat kesalahan tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan-keterangan serta bukti-bukti yang ada, rapat ini berkesimpulan bahwa oknum guru DS akan diproses berdasarkan Undang-undang ASN. Kesimpulan ini akan disampaikan kepada tim pemeriksa di Dinas provinsi. Para tim ini lah yang mengkaji tingkatan sanksi atas tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru yang bersangkutan. Apalagi, kata Juwita " persoalan ini sudah mencuri perhatian Komisi E DPRD Provinsi Sumatera.

Sayangnya, oknum ibu guru DS dalam kesempatannya di rapat pertemuan tersebut justru tetap kukuh didalam azas pembenaran dengan tidak mengakui perbuatan tersebut. Kendati keterangan para siswa dan para orangtua memberatkan yang bersangkutan. Dimana didalam ruang pertemuan itu, dengan jelas para siswa mengatakan bahwa pemberian uang Rp.100 ribu untuk pengisian raport adalah atas permintaan oknum guru DS. Serta kelu kesah salah seorang siswi kepada orang tua nya, boru siregar yang menyebutkan putrinya sempat dikeluarkan dari jam pelajaran yang diajarkan oleh ibu DS  selama 1(satu) bulan lama nya.

Kepala sekolah SMAN 1 Lintong Ni Huta, Jonner Sihombing selaku pimpinan oknum guru DS yang dimintai keterangan nya oleh media mengatakan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan masalah tersebut ke pihak dinas pendidikan provinsi sumatera utara. " biar lah pihak provinsi yang mempelajari dan mengevaluasi persoalan tersebut, sebab sudah kali ketiga yang bersangkutan membuat kesalahan " kata Mantan Kasek SMK Negeri 1 Doloksanggul.

Salah seorang pengamat pendidikan Erikson Simbolon yang dimintai tanggapannya, mengaku apresiasi atas sikap renpon dan tanggap pihak UPT. pendidikan wilayah Taput-Humbahas. Menurut Erikson yang juga anggota komite sekolah ini , kasus ini akan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi guru-guru dan pihak sekolah lainnya, tidak hanya di kabupaten Humbang Hasundutan secara khusus. Namun berlaku bagi sekolah-sekolah yang ada di sumatera utara umumnya. agar senantiasa menjaga integritas sekolah serta berupaya meningkatkan kualitas sekolah.

"Jangan karena sudah pisah dari kabupaten lantas bisa seenaknya. Hendaknya berangkat dari kasus ini, UPT-UPT yang lain juga harus peka melakukan fungsi nya dengan baik " tukasnya. (FT/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini