Pegawai Dinas Pertanian Karo Tersangka Kasus KDRT Terancam Pecat dari ASN

Editor: metrokampung.com
Lilik Saat Berada Diruangan UPPA Polres Tanah Karo.

KARO – METROKAMPUNG.COM

Apes sudah penderitaan Lilik Suhendro, oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo ini sudah dua malam meringkuk di Sel Tahanan Polres Karo sejak ditetapkan status Tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, pria yang berumur 51 Tahun tersebut akan di Pecat dari jabatannya ASN.

Hal ini mengacu pada Undang Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 88 Tahun 2014 berbunyi ASN yang tersandung Kasus Hukum Pidana Diberhentikan Sementara hingga menunggu keputusan Syah atau Ingkrah.

Rumah Kediaman Lilik Dijalan Jamin Ginting Gang Tropis Kabanjahe Terlihat Sepi dan Terkunci.

Demikian ditegaskan Kepala BKD Karo, Muliyanta Tarigan melalui Kabid Diklat Adil Sitepu di ruang kerjanya kepada sejumlah wartawan Rabu (10/3) sekira pukul 11.30.wib.

Ditanya, soal hak yang akan di terima Lilik terkait Gaji Pegawainya, Adil mengatakan bahwa berdasarkan PP NOMOR 11 TAHUN 2017 pasal 2 tentang Managemen ASN yang terlibat Jeratan Hukum Pidana hanya mendapat 50 Persen lagi dari Gaji pokok, ujar Adil menguraikan.

Awak Media yang mencoba menyambangi kediaman Lilik S yang terletak di Jalan Jamin Ginting Gang Tropis Kabanjahe, Rabu (10/3) sekira pukul 14:00 Wib terlihat sepi tak berpenghuni dan kondisi rumahnya terkunci.

Beruntung,  sejumlah wartawan bertemu dengan warga yang mengaku bertetangga dengan Lilik yang mengatakan bahwasanya beliau sedang Dinas Luar.
"Kami nggak tau dimana keberadaan mas Lilik ini, cuman setau kami dia Dinas luar dan ini rencananya kami mau ke Rumah Sakit menjenguk anaknya yang sakit," ungkap ibu yang mengunakan Kerudung Jilbab sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Lain halnya yang di ucapkan Wanita yang mengaku beru Sitepu ini saat mendampingi suaminya bercocok tanaman Sayur Mayur di depan kediaman Lilik menyebut kalau kesehariannya, si Lilik memang   kurang bermasyarakat pada warga sekitar sini," ungkap Nd Charo ini sembari mengutarakan kalau putranya juga bertugas di Polres Karo kepada wartawan singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Lilik Suhendro (51) ASN pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karo tega melakukan kekerasan fisik terhadap istri sahnya. Sang istri pun dibalbal hingga berdarah lantaran ketahuan  kalau dirinya  sudah kawin lagi dengan Wanita Idaman Lainnya.

Tersangka Lilik Suhendro (51) warga Jalan Tropis No 8 Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, melakukan pemukulan/kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik dengan cara memukul tubuh istrinya Tenang DL Tarigan alias mamak Prima(53). Istri dibalbal pada bagian bahu korban secara berulang kali dengan menggunakan tangan mengepal sehingga wajah korban pecah dan berdarah pada bagian kening sebelah kanan. Kejadian Rabu (13/3) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan melalui Kanit UPPA Aiptu Antoni Ginting membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Lilik Suhendro pada Senin (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Kini kasusnya sedang kita lakukan pemeriksaan yang intensif sementara 2 (dua) orang saksi saksi telah kita mintai keterangannya. “ Pasal yang dipersangkakan, pasal 44 ayat 91 UU RI No.: 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini