Terkait OTT PILEG, 1 Kasus Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan

Editor: metrokampung.com
Ketua Bawaslu Kab.Karo,Eva Juliani Br.Pandia,SH dan Kasatreskrim Polres Karo,AKP.Rasmaju Tarigan.

KARO – METROKAMPUNG.COM
Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) " Money Politics" di Kabupaten Karo  yang sudah diproses Sentra Gakkumdu  mulai menunjukkan titik terang. Dalam  tahap penyelidikan sejumlah saksi-saksi sudah diminta keterangan.

Sentra Gakkumdu sudah menggelar rapat pleno penyampaian pendapat terhadap hasil klarifikasi Rabu (8/5) kemarin dimulai sekira pukul 20 WIB. Rapat pleno yang berlangsung cukup sengit ini selesai pada pukul 23.21 WIB.

Kesimpulan pleno Sentra Gakkumdu dilanjutkan dengan laporan polisi. Ketu Bawaslu Kab.Karo,Ea Juliani Br.Pandia didampingi beberapa stafnya tiba di Sentra Pelayan Terpadu Kepolisian Resor Tanah Karo sekitar pukul 23.50 WiB.

" Kami dari sentra Gakkumdu teiah melaksanakan rapat pembahasan kedua. Dari hasil tadi terkait dengan dua kasus dugaan money politics satu dihentikan,yaitu kasus yang di Samura (Kabanjahe) atas nama Suherman dan SB karena tidak cukup unsur sebagai tindak pidana pemilu. Kasus yang di Tiga Binanga atas nama JP diteruskan ke tingkat penyidikan," terang Ketua Bawaslu Kab.Karo,Eva Juliani Br.Pandia didampingi Kasatreskrim Polres Tanah Karo,AKP.Rasmaju Tarigan didepan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polres Tanah Karo, Kamis(9/5) sekira pukul 00.39 WIB dinihari.

" Pelaku dipersangkakan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,pasal 523 ayat (2) dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda sebanyak Rp.48.000.000," tambah Kasatreskrim,AKP.Radmaju Tarigan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang yang diduga tim sukses calon legislatif dari Partai Gerindra, terkait dugaan  money politics. Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan 2 orang caleg dari partai tersebut.

Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, mulanya OTT dilakukan terhadap JM (28) dan LS, warga Desa Suka Julu.

Pada saat diamankan, keduanya sedang membawa uang Rp 11.700.000 beserta tiga buah kartu nama dengan inisial TJG caleg DPRRI, IM caleg DPRD Provinsi, KS caleg DPRD Kabupaten Kota.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini