Coreng Dunia Pendidikan, Kutipan SKHU Berkedok Uang Terimaksih di SMPN 3 Rantauprapat Memberatkan Wali Murid

Editor: metrokampung.com
SMPN 3 Rantauprapat  yang melakukan pungli SKHU berkedok uang Terimaksih.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Kutipan SKHU  (Surat Keterangan Hasil Ujian)  sebesar Rp 150.000 persiswa di SMP Negri 3 Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu sangat memberatkan orang tua murid, dan hal itu dinilai sudah mencoreng dunia Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu induk ini.

Saipul Bahri Ritonga,42 salah seorang dari wali murid di SMP Negri 3 Rantauprapat, Kamis (13/6) sekira pukul 11.30 mendatangi Sekolah SMP tersebut prihal kutipan SKHU yang dibebankan pihak sekolah terhadap anaknya RS yang mengambil SKHU untuk melanjutkan sekolah ke tingkat  SMU.namun saat pengambilan itu anaknya RS dimintai uang SKHU sebesar Rp 150.000,

"Kalau gak dibayar uang SKHU nya gak bisa diambil, SKHU nya diambil sama wali muridnya berinisial J,bahkan saya uda minta tolong agar jangan dibebani karena saya orang tidak mampu, salah seorang guru disitu mengatakan itu sudah kesepakatan dengan pihak Komite sekolah," ujar Saipul kepada Wartawan Kamis (13/6) di Rantauptapat.

Saat saya jumpai Kaseknya bernama Maidun Saragih, Kaseknya juga berdalih bahwa kutipan itu merupakan kesepakatan Komite sekolah dan dia mengetahui adanya kutipan sebesar itu dan harus dibayar melalui wali murid sekolah masing masing.

M. Rispan, warga jalan Pramuka Rantauprapat salah seorang wali murid lainnya juga mengatakan adanya paksaan dalam pengambilan SKHU di SMP Negri 3 Rantauprapat.

" Anak saya 2 disitu saat ambil SKHU dipaksa bayar Rp 300.000 ,mau saya bayar Rp 200.000 gak mau pihak sekolah," jelasnya.

Saipul juga menambahkan, bahwa dirinya juga tidak pernah diundang pihak Komite Sekolah seperti yang disebutkan pihak sekolah.

"Gak ada rapat komite sekolah setahu saya, karena saya gak ada undangannya," ucap Saipul.

Kasek SMP Negri 3 Maidun Saragih saat dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya Kamis (13/6) membenarkan adanya kutipan SKHU yang dibebankan kepada Siswa yang mengambil SKHU di sekolahnya.

"Ada kutipan memang tapi itu uang terimaksih dan yang menetukan itukan Komite Sekolah, kami gak ikut, tapi yang menerima uangnya dari siswa masing-masing wali muridnya ada 8 lokal itu setiap lokal per lokal jumlahnya 34 siswa", ujarnya.

Ditambahkannya juga,masalah kutipan  SKHU ini semua sekolah  SMP yang ada di Rantauprapat  sudah  kordinasi masalah  biayanya dan dirumuskan ajuannya melalui Rapat Komite Sekolah.

"Kita semua Kepala Sekolah sudah kordinasinya pengutipan uang SKHU ini," akunya.

Terpisah Kadis Pendidikan Labuhanbatu Sarimpunan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pengambilan SKHU yang ada di sekolah - sekolah di Labuhanbatu  tingkat SD dan SMP tidak dibenarkan melakukan pengutipan.

"Gak ada pengutipan itu gratis, kalau uang trimaksih dari orang tua silahkan tapi tidak ada patokannya, kalau ada  sekolah yang berani melakukan kutipan,kaseknya kita cokikkan lah,"ujarnya.

Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari sangat menyayangkan adanya kutipan pengambilan SKHU dengan biaya besarnya yang dipatok ditingkat sekolah sekolah yang ada di Labuhanbatu,termasuk di SMP Negri 3 Rantauprapat.

"Saya harap tidak ada kutipan pengambilan SKHU, kalau uang termakasih dari wali mutid itu besarnya jangan dipatok," tegasnya. (TM/Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini