Dituding Abaikan UU No.13 Tahun 2003 Sejumlah Tenaga Kerja, Keluhkan Nasibnya

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi

Tobasa-metrokampung.com

Pemerintah pada dasarnya telah menyusun instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.

Salah satu instrumen tersebut diwujudkan dalam UU No.13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mirisnya, sejumlah oknum pimpinan perusahaan dituding melakukan pelanggaran undang-undang dimagsud demi meraup keuntungan berlimpah.

Hal ini diduga dilakukan pimpinan perusahaan atau HR Manager, PT Ayam Mas kepada sejumlah buruh pada Shoot Down 'PT.TPL' pabrik kertas terbesar di Asia Tenggara itu.

"Pasalnya, sejumlah tenaga kerja yang dirahasiakan jati dirinya, pada jumat '21/6/2019' keluhkan nasibnya kepada metrokampung.

Menurutnya, PT Ayam Mas memberlakukan mereka sebagai tenaga kerja, tanpa ada perjanjian ataupun perikatan kontrak, kami bingung jika kewajiban kerja sesuai bidang masing-masing telah dilaksanakan, wajar kami  menuntut hak sesuai dengan aturan mainya kata para pekerja.

Salah seorang tenaga kerja berbicara lantang, "coba bapak bayangkan jika kami berjumlah 67 orang sebagai pekerja pada 'shoot down' perusahaan itu, yang mendapat time sheet Rp.150.000 per hk, namun yang kami terima hanya Rp.95.000, hal inilah yang kami tidak terima ketusnya.

"Nah, jika kita hitung kerugian yang kami derita adalah sejumlah 55.000x67x30=110.550.000 seratus sepuluh juta limaratus limapuluh ribu rupiah terangnya.

Direktur Utama 'PT Daun Mas' saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak berkenan menanggapi, sang direktur hanya memilih bungkam.

Beruntung, Direktur Keuangan 'PT Daun Mas' memberikan tanggapan seputar komplain sejumlah tenaga kerjanya, " iya sudah kita selesaikan,  tidak ada masalah 'kok, semuanya sudah tuntas.

"Namun, ketika ditanya perlakuan perusahaan kepada tenaga kerja sesuai peraturan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, dirinya menepis jika peraturan itu terlaksana dengan baik ketusnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Keraja dan Transmigrasi Kabupaten Tobasa, Drs Tumpal Sianturi saat dikonfirmasi melalui telephon celularnya terkait persoalan yang menimpa tenga kerja itu.

"Tidak ada kata tidak memahami aturan main, seorang pengusaha mentenens selayaknya harus memahami undang-undang ketenagakerjaan agar terhindar dari persoalan hukum, jika ini benar terjadi,  pihaknya akan menyurati 'PT.TPL, selamat bertugas ketusnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini