Dituntut 8 Tahun, Terdakwa Narkotika Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Dituntut penjara selama 8 tahun denda Rp. 800 Juta subsider 6 bulan kurungan, Dodi Ismail alias Mail terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 0,02 gram sabu dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun 5 bulan dan denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH, MH pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/6).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, 5 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,02 gram, 1 unit Hp, 1 bungkus kotak rokok berisi 4 batang rokok dirampas untuk dimusnahkan. 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-." ucap Majelis Hakim dalam nota putusannya.

Menanggapi vonis itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa menyatakan pikir pikir usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Polisi Polres Tanjungbalai Jumat, 23 Nopember 2018 lalu sepulang berlayar dari laut di Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu 0,02 gram.

Dari keterangan terdakwa, narkotika jenis sabu itu dibeli dari Adek (DPO) sebanyak 1 gram seharga Rp. 750 ribu, persisnya sehari sebelum tertangkap. Terdakwa juga hanya menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 300 ribu, sementara Rp. 450 ribu sisanya baru dibayarkannya setelah pulang dari laut. Naas bagi terdakwa bahwa dirinya tertangkap petugas setelah membayar lunas sisa pembelian sabu tersebut.

Terdakwa juga mengatakan bahwa sabu itu sengaja dibelinya untuk dikonsumsi pribadi disaat berlayar mencari ikan dilaut. Sedangkan barang bukti sabu itu merupakan sisa pemakaian terdakwa. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini