Kisruh Pantai Sujono, Koperasi JMPS Tak Dibenarkan Kutip Retribusi Karena Belum Lengkapi Ijin

Editor: metrokampung.com
Pantai Sujono

Batubara - Metrokampung.com
Kepala Dinas  Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batubara Ishak, S.Pd. M. Si melalui Kabid Pariwisata Ronald Siahaan kepada wartawan di kantornya di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Senin (10/6) menjelaskan tidak ada niat untuk menghalang-halangi penerimaan PAD dari sektor pariwisata namun karena pengelola belum mengantongi seluruh ijin yang dipersyaratkan.

Hal tersebut diungkapkan Siahaan menanggapi tudingan pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono yang menuding pihaknya menahan karcis atau retribusi ke pantai Sujono yang telah dicetak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRB).

Pihak Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono melalui Sekretaris merangkap Manager Sami'an kepada wartawan, Minggu (09/06) menuding Pemkab  Batubara berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wisata sekitar Rp 100 juta di Pantai Sujono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras yang dikelola Koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono.

"Legalitas Koperasi kami ini jelas kami telah mengantongi izin dari berbagai pihak yang menyangkut wisata dan kami berhak mengelola Pantai Sujono seluas10.12 hektare", klaim Sami'an.

Lanjut Sami'an, sebelumnya pada Minggu (05/05) pihaknya  telah menjual karcis Rp 10 ribu untuk tiket masuk dengan rincian Rp 3 ribu untuk PAD Rp 7 ribu untuk biaya operasional. Selanjutnya Rabu (29/05)  mereka mengajukan untuk mendapatkan karcis kembali dan telah  disampaikan kepada Disparpora dan BPPRB d/h Dispenda.

Oleh BPPRB,  karcis sudah dikeluarkan serta diserahkan kepada Disparpora. Selanjutnya menurut Sami'an  BPPRB meminta kepada mereka untuk mengambil karcis tersebut ke Disparpora namun Disparpora menahan karcis tersebut.

Ditambahkan Sami'an, Disparpora beralasan menahan karcis tersebut karena belum menerima surat rekomendasi dari Dinas Perizinan.

"Oleh karena itu kami pihak Koperasi meniadakan kutipan restribusi takut terjadi seperti tanggal 5 Mei yang lalu bersentuhan dengan hukum dituduh pungli. Akibatnya potensi PAD pengelolaan Pantai Sujono dihari Lebaran seperti sekarang ini hilang hingga ratusan juta rupiah. Kami menduga ada nuansa politik yang menimpa Koperasi kami", jelas Sami'an.

Menanggapi tudingan pihak koperasi Jasa Masyarakat Pantai Sujono, Kabid Pariwisata Disparpora Ronald Siahaan menjelaskan sesuai aturan tiket baru dapat diporporasi dan diedarkan  apabila pengelola sudah mengantongi seluruh ijin.

Diakui Siahaan koperasi terkait sudah mengantongi 90% ijin namun harus melengkapinya dengan ijin prinsip.

"Ketika dibawa ke Polres Batubara juga dinyatakan karcis belum dapat diedarkan karena ijin belum lengkap. Kita tidak mempersulit pihak manapun yang akan mengelola sepanjang lengkap ijinnya", pungkas Siahaan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini