Tersangka Dodi dan barang bukti.
|
Batubara - Metrokampung.com
Laporan masyarakat yang mengeluhkan sebuah warung lingkungan tempat tinggal mereka di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara sering dijadikan tempat transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu direspon Satres Narkoba Polres Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi, Selasa (18/06) menjelaskan begitu mendapat informasi akurat, tim opsnal Satres Narkoba langsung turun ke TKP melakukan penyidikan, Senin (17/06) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di TKP, tim opsnal mencokok Dodi Irawan alias Dodi (30) warga Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 3 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 0,36 gr, 3 buah plastik klip kosong, dan menyita 1 Unit HP Merk Samsung serta uang tunai sebanyak Rp. 675.000.
Selain menangkap Dodi dan menyita barang bukti, tim juga mengamankan MNZ alias Ma (29) warga Lingkungan II Kelurahan Lima Puluh Kota yang saat penggeledahan sedang berada di TKP.
Selanjutnya Tsk dan barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang di persangkakan terhadap tersangka Dodi adalah Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)