Kualuh Leidong, metrokampung.com
Rumah tersangka kurir narkotika jenis sabu, SHS alias Sani (19) di Dusun 3 Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura digrebek petugas kepolisian Polsek Kualuh Hilir, Selasa (18/6) dini hari.
Dari penggerebekan itu, tersangka diamankan beserta barang bukti 1 dompet kecil warna coklat berisikan 7 bungkus plastik kecil berisikan sabu, 15 plastik kosong, 1 buah pipet sekop, 1 timbangan elektrik dan 1 kaca pirex.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syahrul melalui Kanit Reskrim Iptu M. Samosir saat dikonfirmasi SIB membenarkan penggerebekan rumah tersangka kurir sabu tersebut. Disebutkannya, penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat bahwa didalam rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli sabu.
"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Karena sesuai keterangan tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya bersama temannya yang bernama Pepeng, dan Bambang. Tim saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka, " pungkasnya. (RS/MK)