Tahun 2019, Bupati Humbang Siapkan Rp 2,5 M untuk Beasiswa, Walau Tahun 2018 “ Terciduk “ BPK RI

Editor: metrokampung.com
Gedung kantor BPK RI perwakilan sumut (int)

Humbahas, Metrokampung.com
Belum lama ini, Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor,SE mengemukakan bahwa Pemerintah pada tahun 2019 telah menyiapkan dana beasiswa kepada putra-putri Humbang yang berperestasi sebesar Rp. 2,5 miliar. Hal itu Ia sampaikan kepada sejumlah rekan media dikantornya saat menerima kunjungan salah satu tim redaksi, selasa bulan april kemarin. Dosmar berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat bersaing siswa dan mahasiswa.

Bupati yang kala itu didampingi Sekda, Tonny Sihombing serta beberapa pimpinan OPD juga menyampaikan bahwa pihak nya akan terus berupaya menciptkan program kerja yang lebih baik guna mendorong minat belajar peserta didik demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dijelaskan Bupati, bahwa penerima paket beasiswa tidak membedakan latarbelakan ekonomi keluarga,namun berdomisili di Humbang. Penerima beasiswa untuk SMA, siswa yang bersangkutan masuk di 3 sekolah unggulan yakni, DEL, yayasan SMA Soposurung dan SMA Matauli Sibolga. Sedangkan untuk mahasiswa, penerima masuk di 10 perguruan tinggi negeri (PTN) favorit sesuai penilaian Kemenristekdikti dan IPK minimal 2,75.

Dosmar mengaku bahwa di tahun 2018 pihak nya telah menyalurkan beasiswa kepada 29 siswa SMA dan 79 mahasiswa dengan besaran, untuk SMA Rp. 7,5 Juta per siswa dan Rp. 7 Juta per mahasiswa, sehingga total kurang lebih Rp. 1 miliar.

Akan tetapi muncul kebingungan dimana Sekretaris Faksi Gerindra DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Moratua Gazah justru Senin,(10/6/2019) kemarin membeberkan adanya temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut,atas realisasi dana Beasiswa tahun anggaran 2018.  Dirinya mengatakan, dalam rilis BPK RI ditemukan sebanyak 37 mahasiswa dari 79 penerima paket beasiswa tidak sesuai dengan Perbub nomor 17 tahun 2018 tentang pedoman pemberian beasiswa kepada siswa dan mahasiswa berprestasi, dana tersebut sebesar Rp. 265 juta.

Dikemukakannya, 23 mahasiswa yang menerima tidak melengkapi hasil studi atau IPK . Dan 13 penerima lainnya tidak masuk dalam peringkat 10 PTN terbaik menurut kemeristekdikti. Kemudian seorang lainnya ikut menerima walau masuk PTN lewat jalur mandiri, padahal dalam Perbub dimaksud, masuk PTN lewat jalur seleksi SNMPTN. Menurut Moratua, realisasi dana beasiswa 2018 tersebut lari dari aturan yang ditentukan oleh Perbub sebagai dasar hukum pemberian beasiswa. Dengan katalain pemberian beasiswa dengan pemamfaatan keuangan negara berpotensi cacat hukum.

Menangapi apa yang disampaikan anggota DPRD, Moratua Gazah. Kepala dinas pendidikan melalui pejabat teknis pengelola kegiatan pemberian beasiswa, Kristina Siregar kepada awak media Rabu,(12/6/2019) diruangan nya menjelaskan bahwa rilis yang diungkapkan tersebut sebenarnya lebih kepada teguran dan arahan. Dan dirinya mengaku bahwa pihak nya melalui dinas pendidikan telah memberikan klarifikasi baik lisan dan tulisan ke BPK RI.

“ sebenarnya tidak ada temuan. Dan sama sekali, tidak ada instruksi pengembalian dari BPK RI. BPK menilai bahwa perbub yang kita susun sebagai dasar pemberian beasiswa ada sedikit kelemahan. Sehingga mereka menyarankan agar lebih disempurnakan dengan membuat petunjuk tenis (Juknis) dalam perbub tersebut, supaya mudah difahami dan terperinci dengan baik. Justru BPK RI menyambut baik kebijakan yang dilakukan pemkab Humbang Hasundutan,”katanya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan SMP Dinas Pendidikan ini membenarkan bahwa untuk tahun 2019 pihak nya menyiapkan Rp. 2,5 miliar dana beasiswa. Belum diketahui berapa jumlah penerima untuk tahun ini, mengingat perbub dan juknis nya baru kita sampaikan ke meja Bupati untuk ditanda tangani. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini