50 Buronan Kelas Kakap Masih Berkeliaran, Kejati Sumut Lemah

Editor: metrokampung.com
Para petinggi-petinggi Kejati Sumut, saat menggelar rapat

Medan - metrokampung.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) merilis 50 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diburu karena terlibat perkara korupsi hingga pidana umum.

"Setelah kita melakukan pendataan, ada 50 DPO lagi yang masih dikejar," ungkap Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak, Jumat (19/7/2019) kemarin.

Di antara 50 orang uang masuk DPO itu, terdapat 28 orang yang telah dipublikasikan. Salah satunya adalah Adelin Lis, buronan kelas kakap, yang dihukum 10 tahun penjara dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal (Madina). Dia sudah masuk DPO sejak 8 tahun lalu.

Sementara sebagian lain buronan belum terpublikasi. Kejati Sumut mengalami kendala karena mereka belum memiliki foto sang buronan. "Itu menjadi kendala kita dalam menangkap semuanya," jelas Leo

Selain yang masih diburu, sejumlah buronan telah ditangkap tim Kejati Sumut sejak 2018. Jumlahnya mencapai 35 orang.

Sebanyak 29 orang buronan ditangkap pada 2018. Dari jumlah itu hanya dua yang terlibat pidana umum, sementara 27 lainnya terlibat perkara korupsi.

Sementara yang tertangkap tahun ini baru 6 orang. "Empat DPO kasus korupsi dan dua lagi pidana umum," kata Leo.

Penangkapan ke-35 buronan itu tidak terlepas dari kerja keras tim Kejati Sumut. Masyarakat juga turut membantu memberikan informasi.

Leo, mengimbau buronan yang belum tertangkap segera menyerahkan diri. "Saya mengimbau agar segera tunduk kepada hukum yang berlaku," tutupnya. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini