Bagaimana Jika Perintah Sekda Dilecehkan : Pabrik Penggilingan Jagung Yang Tidak Memiliki Izin Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Editor: metrokampung.com
Sekdakab Langkat, DR.H. Indra Salahuddin, M.Kes, MM.(Foto : Budi Zulkifli)

Langkat-MetroKampung. Com
Pabrik penggilingan jagung yang meresahkan warga Lingkungan IV Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat akhirnya ditutup karena tidak memiliki izin.  Kepastian itu diketahui setelah konfirmasi dengan Sekdakab Langkat,  dr. H. Indra Salahuddin,  M. Kes. MM,  Jumat (28/6).

" Ya sudah ditutup.  Kasatpol PP yang menutupnya atas perintah saya,  karena pabrik itu tidak memiliki izin" ujarnya.

 Lebih lanjut Indra pun mengatakan, Kalau tidak bisa menunjukkan izin, tapi tetap beroperasi, maka mesinnya akan disita

" Kita tetap mendukung dan mensuport orang yang ingin berinvestasi dan berwira usaha di Langkat, karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat, tapi harus mengikuti peraturan yang berlaku.  Jadi, jangan sampai izinnya pun diabaikan," ujarnya.

Sebelumnya, izin pabrik itu memang sempat menjadi polemik.  Lurah Perdamaian, Asrul saat dikonfirmasi mengakui,  dia memang tidak mengetahui apakah pabrik itu memiliki izin atau tidak, sebab sepengetahuannya izinnya diurus langsung oleh Satpol PP ke Dinas Perizinan. Lho,  kok bisa Satpol PP yang mengurus,  bukan orang yang bersangkutan. ??

Lalu,  apa bisa Lurah ditinggalkan begitu saja,  sehingga tidak tahu apakah pada akhirnya pabrik itu memiliki izin atau tidak ? Padahal,  izin itu keluar setelah adanya persetujuan warga dan diketahui oleh Lurah setempat.

Ironisnya. warga setempat mengaku tidak pernah dimintai persetujuannya untuk pengurusan izin itu.  Jadi,  ada istilah main belakang dan main tembak langsung ke sasaran.

Nah,  tidak mau kecolongan,  Sekda pun langsung memerintahkan Kasatpol PP turun.  Jika memang tidak punya izin,  Sekda pun memerintahkan agar pabrik itu langsung saja  ditutup.

Jadi, pabrik itu pun ditutup,  tidak peduli apakah ada orang atau pejabat yang telah membeckingnya.  Namun,  ternyata Sekda telah dikibuli.

Buktinya,  Sabtu (29/6), pabrik itu tetap beroperasi seperti biasa.  Hal itu diketahui dari laporan masyarakat setempat kepada MetroKampung.Com.

"Pabrik tetap beroperasi seperti biasa, bang, dari pagi sampai pukul 18.00 WIB " ujar warga.

Artinya,  baik Kasatpol PP maupun pemilik pabrik itu jelas-jelas telah melecehkan Sekda.

Nah, karena itu Sekda ketika dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut hanya bisa diam dan tak berkomentar.  Dia hanya sempat berkata, " lho,  Semalam pekerjanya kan sudah disuruh pulang."

Nah,  kalau sudah begini tindakan apa yang pantas dilakukan untuk Kasatpol PP dan pemilik pabrik yang membandel tersebut ??

Ada baiknya kita tunggu apa kelanjutan dari permasalahan tersebut. Yang jelas,  kalau memang tidak memiliki izin,  maka pabrik penggilingan jagung itu memang pantas untuk ditutup.(BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini