Berikut Syarat Menduduki Jabatan Sekda Menurut Komisi ASN dan Ombudsman RI

Editor: metrokampung.com
Ahmad Rustan salah seorang Komisoner Ombudsman RI.

Humbahas, Metrokampung.com
Sudah sepatutnya, public disuguhkan informasi pembelajaran tentang tata cara dan mekanisme pada system penyelenggaraan birokrasi pemerintahan. Hal dimaksud, agar keberadaan masyarakat atau public yang mengambil peran sebagai control pemerintahan dapat benar-benar diberlakukan sesuai yang dimanatkan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti keinginan diatas, Metrokampung.com mencoba mengalih pengetahuan seputar tata cara mengangkat dan melantik seorang ASN/PNS menduduki jabatan Sekretaris daerah atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dalam sebuah kesempatan, Pandu Wibowo personil pada Bidang pengawasan Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan evaluasi di Lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jakarta, menyatakan bahwa semua syarat dan tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 yang merupahkan turunan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dijelaskan, dalam huruf C, ayat 2 pasal 107 PP Nomor 11 tahun 2017, syarat spesifikasi untuk dapat diangkat dalam JPT sebagaimana dimaksud dalam pasal 105 adalah memiliki kompetensi teknis, kompetensi managerial, dan kompetensi structural sesuai kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Dalam pasal 109, kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pasal 107 dan 108 PP nomor 11 tahun 2017 ini, yaitu diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis funsional dan pengalaman kerja secara teknis. Sedangkan kompetensi managerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan structural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Standar kompetensi ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan oleh menteri berdasarkan usulan instansi pemerintah.

Standar kompetensi jabatan ASN tersebut ditetapkan oleh Peraturan Menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PermenpanRB) RI nomor 38 tahun 2017. Didalam nya disebutkan, standar kompetensi yang dimaksud seperti apa.

Guna mempertegas hal tersebut diatas, Salah seorang Komisioner Ombudsman RI Ahmad Rustan suatu ketika pernah menegaskan kepada sejumlah awak media bahwa, standar kompetensi jabatan ASN yang dimaksud adalah diantaranya, memiliki sertifikat Diklat Pim II yang menjadi bukti kompetensi yang dimiliki nya. Ia (Ahmad), mengatakan bila KASN melakukan penurunan status terkait syarat-syarat dalam seleksi jabatan Sekda ini, seperti kepemilikan sertifikat Diklat Pim II. Maka menurut Ahmad, KASN tidak punya kewenangan untuk melakukan hal itu.

Sebab, kewenangan KASN adalah mengevaluasi dan mengkoreksi kebijakan yang diambil Pansel, apakah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan KASN tidak punya kewenangan untuk membuat regulasi baru.

Hal senada juga pernah disampaikan Dr. H. Herri Hudaya,Msi mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan daerah (Badiklatda). Dirinya menegaskan, pendidikan pelatihan kepemipinan (Diklatpim), baik ditingkat eselon, 4,3,2 dan tingkat 1 adalah Diklat yang wajib di ikuti oleh para pejabat atau calon pejabat, sesuai tingkat berkenaan. Dikarenakan, tanpa mempunyai sertifikat diklat kepemimpinan, keabsahan jabatan yang diduduki sangat dipertanyakan atau tidak sah secara hukum.

Menurut Herri Hudaya, Diklat Pim tersebut dapat di ikuti didaerah mana saja, tempat Diklat Pim tersebut diselenggarakan. Dan bukan hanya di area pemerintahan itu sendiri.(FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini