Berkas Perkara Alih Fungsi Hutan Mondar-mandir di Poldasu-Kejatisu

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, terus bekerja keras untuk melengkapi berkas perkara alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat yang menjerat Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) Musa Idihshah alias Dody yang sekarang "mondar-mandir" di antara Polda Sumut dan Kejati Sumut, karena sudah beberapa kali disampaikan ke kejaksaan ternyata ditolak oleh kejaksaan akibat berkas belum lengkap (P-21).

Usaha keras pihak kepolisian, mulai dari Januari 2019 hingga kini, sepertinya belum membuahkan hasil. Pasalnya, berkasnya terus ditolak pihak Kejaksaan Tinggi Sumut.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama, mengakui kalau berkas yang menjerat adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah tersebut belum rampung. Ia mengatakan kalau pihaknya masih melengkapi berkas yang dikembalikan atau P-19 oleh Kejaksaan.

"Belum lengkap. Sudah P-19 tiga kali kalau tidak salah," katanya.

Ditanya apa saja kekurangan berkas tersebut menurut pihak Kejaksaan Tinggi Sumut hingga terus dikembalikan, Rony tidak mau menjawabnya. "No comment. Pokoknya kita sebagai penyidik akan berusaha semaksimal mungkin," jelas dia.

Saat ditanya lagi kalau berkasnya sudah tiga kali dikembalikan akan dinyatakan terhenti, ia pun tidak merespon. "Kita terus berusaha. Mohon doanya," ucap dia.

Sementara di tempat terpisah, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH, membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut untuk ketiga kalinya kepada penyidik Poldasu, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penelitinya di Kejatisu.

"Dari informasi di bagian Pidum, berkas kasus itu belum lengkap sehingga dikembalikan lagi untuk dilengkapi," ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejatisu Edyward Kaban SH MH dalam menjawab pertanyaan wartawan, saat konferensi pers dalam rangka HBA (Hari Bhakti Adhyaksa) ke-59 di ruang rapat Kajatisu, Jumat (19/72019) pekan lalu, juga menyampaikan berkas kasus alih fungsi hutan dengan tersangka MI alias Dody itu sudah dikembalikan karena petunjuk dalam P-19 tidak dipenuhi penyidik Poldasu. Namun, Aspidum Kejatisu tidak merinci materi petunjuk dalam P-19 tersebut.

Pada kesempatan itu wartawan mempertanyakan perkembangan proses hukum kasus itu di tingkat jaksa peneliti di Kejatisu, karena penanganannya sudah sejak tahun lalu di kepolisian. Aspidum Kejatisu Edyward Kaban pada intinya mengatakan, sepanjang petunjuk dalam P-19 tidak dipenuhi tentu berkas tetap akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Setelah kita kembalikan, kita udah terima lagi pengiriman berkas itu dari penyidik. Sepanjang tidak dipenuhi petunjuk dari jaksa peneliti sebagaimana dalam P-19, tentu berkas tetap akan kami kembalikan. P-19 tidak dibatasi dalam Undang Undang," kata Edyward Kaban. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini