Gara-gara Menegur Musik Tetangga, Candi Tewas Ditombak

Editor: metrokampung.com
Dirman Siregar (kanan), saat diamankan di Polsek Percut Sei Tuan.

Medan - metrokampung.com
Gara-gara minta kecilkan suara musik, Rudi Candi (40), tewas ditombak Dirman Siregar alias Poken (45), tetangganya di Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (27/7/2019) malam.

Informasi yang dihimpun, sebelum kejadian, korban Rudi Canli mendatangi rumah Poken yang merupakan tetangga sebelah rumah. Korban menegur Poken untuk mengecilkan suara musik di rumahnya yang terlalu kuat.

“Istri saya mau shalat, kecilkan dulu suara musiknya. Tapi pelaku langsung maki-maki korban.” ujar Frans (35), kata warga setempat menirukan ucapan korban kepada pelaku.

Diduga tak terima lanjut Frans, pelaku tidak menggubris permintaan korban dan suara musik di dalam rumahnya tetap berdengung. Akibatnya, antara pelaku dan korban terlibat cek-cok sampai di luar rumah.

Saling Berhadapan

Korban diduga membawa tombak dan pelaku membawa batu. Keduanya sempat kejar kejaran dan bergumul hingga sejauh 15 meter dari rumah mereka. Tiba di tanah kosong, keduanya langsung bergumul dan saling berebutan tombak. Tak lama, korban roboh bersimbah darah dengan tusukan tombak di dada.

“Di sini lah terakhir korban roboh. Itulah darah si korban,” ucap Frans sembari menunjuk darah korban yang berceceran di tanah.

Kepala Dusun (Kadus) Dusun VIII, Ibadika Sitepu mengaku mengetahui kejadian usai mendapat informasi dari warganya. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pelaku dalam keadaan sepi. Sementara korban sudah dibawa  ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut.

“Kejadiannya sekira pukul 20.00 WIB. Sampai sekarang saya belum melihat jenazah korban  dan saya belum mendapat informasi apapun. Saya cuma mendapat informasi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Sitepu.

Menurut informasi yang diterima Sitepu, istri pelaku sudah dibawa polisi untuk menunjukkan rumah orang tua suaminya. “Jadi sekarang istrinya dibawa polisi untuk mencari dimana keberadaan pelaku,” pungkasnya.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Subroto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Daulay,  mengatakan pelaku sudah ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Jalak XV Prumnas Mandala. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan,” kata Daulay.

Polisi menjerat tersangka pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini