HUT Kabupaten Humbahas ke-16 Dihadiahi Penurunan Kelas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Oleh Kemenkes RI

Editor: metrokampung.com
Bupati, Dosmar Banjarnahor  (seragam putih – kanan) dan Wakil Bupati Humbahas, SP Simamora saat berfoto bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (tengah mengenakan ulos) dan didampingi Uspida Plus.

Humbahas, Metrokampung.com
Senin, 29 Juli 2019 adalah Hari Jadi Kabupaten Humbang Hasundutan yang Ke-16. Guna memperingati dan merayakan hari ulang tahun, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) lebih dulu menggelar sidang paripurna istimewa yang dihadiri Uspida plus, selanjutnya berangkat beriringan menuju lokasi yang menjadi tempat perayaan HUT Humbahas dan sudah dipadati ribuan masyarakat. Bila tahun lalu, HUT Humbahas Ke-15 dipusatkan di Kecamatan Parlilitan, kali ini Pemerintah memilih kecamatan Pollung, sebagai pusat perayaan HUT Humbahas Ke-16. Perayaan peringatan HUT Humbahas ke-16 ini dihadiri tokoh Nasional, yakni Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dalam suasana kebahagiaan ini, Pemerintah dan masyarakat Humbang Hasundutan justru dirundung kegalauan. Pasalnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada waktu yang hampir berkenaan malah merekomendasi penurunan kelas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul, dari tipe C (cukup baik) menjadi tipe D (kurang baik). Penurunan kelas itu dieksekusi langsung oleh Dirjend Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI melalui surat dengan nomor : HK.04.01/I/2963/2019 tentang penyesuaian rumah sakit sesuai dengan kode RS 1205035 RSUD Doloksanggul.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit ini menyatakan keberatan dan akan melayangkan surat keberatannya kepada pihak Kemenkes RI. Direktur RSUD Doloksanggul dr Netty Simanjuntak, yang dikonfirmasi rekan media Minggu, (28/7/2019), menyebutkan, penurunan tipe RSUD Doloksanggul menjadi kelas D merupakan tindakan keliru. Karena kriteria RSUD tersebut menjadi tipe C telah terpenuhi.

Menurutnya, dari sisi sumber daya manusia, aplikasi sarana dan prasarana alat kesehatan dan lainnya sudah memenuhi. Netty menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan semua data-data sanggahan dan direncanakan akan diantar langsung ke Kemenkes di Jakarta.

"Sesuai aturan, diberikan waktu 28 hari untuk mengajukan sanggahan. Paling lambat Selasa depan, (30/7/2019). Meski sudah dilakukan sanggahan dengan online," katanya.

Lebih jauh dirinya menyebutkan, RSUD Doloksanggul sejauh ini terus berbenah hingga pantas menjadi rumah sakit tipe C. Hasil koordinasi dengan BPJS Kesehatan, menyatakan bobot RSUD Doloksanggul mencapai 80 persen, sementara standar 60 persen. Demikian juga SDM sudah memenuhi di atas 75 persen. Kondisi ini kata dia, segera akan dipulihkan melalui penjelasan kepada Kemenkes atas penurunan kelas tersebut.

"Masa kita yang sudah punya SDM seperti spesialis jantung, bedah mulut, kebidanan dan beberapa spesialis lainnya, hemodialisa serta CT Scan masuk ke tipe D. Penilaian itu tidak logika," pungkasnya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini