Kasus OTT Disdik Batubara dilimpahkan Polres Batubara ke Kejari

Editor: metrokampung.com
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Pandu Winata (kanan) saat menjelaskan status kasus OTT di Disdik Batubara.

Batubara - Metrokampung.com
Setelah melaksanakan pemeriksaan dan pemberkasan Polres Batubara melalui penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas OTT  perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.Ik, SH, MH, Kamis (11/07)  membenarkan pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari  OTT Satreskrim Polres Batubara.

"Perkembangan terakhir OTT, pada 9/7 dinyatakan lengkap  atau P.21 oleh Kejari Batubara sehingga  hari ini dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pemeriksaan dan pemberkasan  kita laksanakan selama 3 minggu", terangnya.

Disebutkan Pandu,  dalam kasus OTT di lingkungan Disdik Batubara melibatkan dua tersangka  yaknk RS selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP yang menjabat  Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Menjawab wartawan, Pandu menjelaskan dalam kasus tersebut hanya ada 2 tersangka karena RS  oknum Plt. Kadis dalam pemeriksaan kukuk mengaku tindakan mengutip uang dari Kepala Sekolah merupakan inisiatif dirinya sendiri.

Sementara itu S yang merupakan pihak pemberi uang menurut Pandu setelah dilakukan gelar perkara di Poldasu tidak dapat dikenai pasal  gratifikasi.

" Kita tidak dapat menerapkan gratifikasi terhadap S karena dirinya memberikan sejumlah dana seperti yang diminta akibat tekanan takut dikenai sanksi administrasi oleh atasannya", kilah Pandu.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan  Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari S  salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di  Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan  inisial RS.

Berdasarkan pemeriksaan  SP mengaku mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan.  Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dikediamannya di wilayah Kecamatan Air Putih.

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) subs Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini