Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Diduga Gerbang Peredaran Narkoba

Editor: metrokampung.com
Pelabuhan  Tanjung Sarang Elang Labuhanbatu

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pelabuhan Tanjung Sarang Elang (TSE) Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu diduga menjadi pintu Gerbang masuknya barang Haram Narkotika daril  Luar  Negri.

Hal itu terkuak dalam persidangan kasus kepemilikan Narkoba dalam sindikat penyelundupan narkoba jenis sabu dan Pil ektasi .Abang beradik, Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kamis (4/7).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, didampingi hakim anggota, Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon,  terungkap, keduanya diringkus tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu, dalam keterlibatan memasok 50 bungkus sabu dan ekstasi, Selasa (29/1/2019)lalu.

Jejak keduanya dalam jaringan penyaluran narkotika sabu, terungkap saat majelis hakim mempertanyakan kronologis bisnis haram itu. Ruslian diketahui sebagai orang penting dalam memasukkan barang haram itu dari seberang ke Indonesia. Dia penerima pesan langsung dari rekan bisnisnya Zulham. "Saya dimintai tolong untuk menjemput barang tersebut," kata pria beristri dua dan beranak 9 ini kepada majelis hakim.

Ruslian mengakui, perkenalannya dengan Zulham berawal sejak beberapa tahun silam. Keduanya, berbisnis jual beli udang. "Dulu pernah kerjasama jual udang," jelasnya.

Zulham yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini memerintahkan Ruslian untuk menjemput narkoba sabu di perairan Selat Malaka. Kemudian, untuk melaksanakan penjemputan barang tersebut, dia hanya menugaskan empat orang. Satu diantaranya adek kandungnya, Andi Syahputra Manurung alias Putra.

Titik kordinat lokasi pertemuan pun diserahkan. Bermodal perahu bermesin milik Ruslian, keempatnya menempuh delapan jam perjalanan. Setelah menunggu beberapa jam, pada malam hari, sebuah kapal merapat dan dengan sandi "Saya Ruslian". Dengan menyebut sandi itu maka sebuah tas berpindah ke perahu mereka.

Dalam perjalanan pulang menuju Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, perahu mereka mengalami kerusakan mesin. Saat bersamaan, Ruslian tertangkap pihak Tim NIC Bareskrim Mabes Polri. Di atas perahu, Putra cs, mendapat informasi tersebut melalui telepon selular. Dengan kemampuan mekanik seadanya, keempatnya memperbaiki mesin dan meraih bibir pantai.

Tepat di kawasan hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tas hitam itu dimasukkan ke dalam plastik fiber dan kemudian menanamnya. Keempatnya pun memilih menyelamatkan diri masing-masing. Namun naas. Putra tertangkap oleh personel Polsek Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara sekitar pukul 01.00 WIB saat menuju Kota Medan menumpangi bus Chandra.

Petugas Tim NIC Bareskrim Mabes Polri menggunakan Kapal patroli KP II 2030 dan Kapal Patroli KP II 1001 milik Ditpolair Polda Sumut membawa Putra ke lokasi penanaman sabu dan mengamankan barang bukti.

Dalam persidangan, kepada majelis hakim kedua abang berarti tersebut juga mengakui sudah kali kedua memasok narkoba. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun, orang kepercayaan Zulham di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. "Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus," kata Ruslian.

Dari aksi ini, mereka dijanjikan imbal jasa sebesar Rp 150 juta. Namun, masih menerima Rp 60juta. Kemudian membagi masing-masing Rp 10 juta untuk Putra dan tim. "Kalau berhasil dijanjikan uang Rp 150 juta. Pertama Rp 60 juta," ungkap Ruslian.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanyai kepada keduanya tentang ancaman hukuman terberat dampak perbuatan mereka. "Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak?" tanya Ketua majelis hakim.

Keduanya tertunduk lemas. Bahkan, Ruslian tampak meneteskan air mata seraya mengaku bersalah. Putra memohon majelis hakim meringankan hukuman mereka.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka menyebabkan banyak korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Untuk mendengarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, majelis hakim menunda persidangan hingga 15 Juli 2019.

Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari saat ditemui Waetawan Jumat (5/7) maraknya peredaran Narkoba berharap agar seluruh elemen masyarakat bersinergi dalam meredam peredaran Narkoba di daerahnya masing - masing.

"Saya berharap kita semua.bersama sama memerangi peredaran narkoba didaerah kita",ujarnya.(TM/Oen/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini