Drs.Bahrumsyah, M. Si. |
Batubara, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Sosial akan memberikan lebel miskin kepada keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Batubara pada tahun 2020.
Demikian disampaikan Kadis Sosial Drs. Bahrumsyah, M. Si kepada wartawan, Senin (08/07) usai rapat di kantor Bupati di Lima Puluh.
Dikatakan Bahrum, maksud pemberian label agar bantuan PKH tersebut di berikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Masih menurut Bahrum, berdasarkan penelusuran pihaknya di lapangan dari sekitar 23.000 penerima PKH, masih ditemukan sebagian masyarakat penerima bansos tidak tepat sasaran.
Untuk memastikan program PKH tepat sasaran dikatakan Bahrum telah dilakukan usaha untuk merubah data penerima mulai tahun 2016 s/d 2018.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPS dan menyerahkan permasalahan ini kepada Kemeterian Sosial.
Sementara Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP telah meminta Dinas Sosial untuk melakukan rembuk desa. Rembuk desa bersama pendamping PKH dimaksudkan untuk menentukan mana sebenarnya masyarakat miskin yang layak menerima PKH dan bukan.
"Karena data itu awalnya dari desa dan desa itu sendirilah yang tahu keadaan dan situsi masyarakatnya tak mampu", ujar Bahrumsyah.
Terkait rencana program labelisasi penerima PKH, dikatakan Bahrum
Dinas Sosial Kabupaten Batubara akan mengajukan permintaan kepada Kemeterian Sosial agar di berikan ijin pemberian label dan di lengketkan ke rumah penerima PKH.
" Labelisasi dianggap efektif untuk menurunkan jumlah PKH karena bagi warga penerima PKH akan merasa malu jika ternyata sudah mampu namun rumahnya di beri label", kilahnya.
Selanjutnya pendamping PKH kecamatan se Kabupaten Batubara diminta mendata ulang warga yang berhak memerima PKH tersebut untuk menurunkan jumlah penerima PKH.
“Insha Allah seluruh penerima PKH Kabupaten Batubara nanti akan kita lakukan labelisasi. Tinggal menganggarkan saja, kemungkinan tahun 2020", harapnya.
Bantuan PKH sendiri bisa berhenti dengan dua cara yaitu penerima bantuan mengundurkan diri karena sudah mampu atau melalui rekomendasi desa melalui musyawarah desa. (ea.ps/mk)