Penerima PKH di Batubara Tahun 2020 Diberi Label Miskin

Editor: metrokampung.com
Drs.Bahrumsyah, M. Si.

Batubara, Metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Batubara melalui Dinas Sosial  akan memberikan lebel miskin  kepada keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten  Batubara pada tahun 2020.

Demikian disampaikan Kadis Sosial Drs. Bahrumsyah, M. Si kepada wartawan, Senin (08/07) usai rapat di kantor Bupati di Lima Puluh.

Dikatakan Bahrum, maksud pemberian label agar bantuan PKH  tersebut di berikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan tepat sasaran.

Masih menurut Bahrum, berdasarkan penelusuran pihaknya  di lapangan dari sekitar 23.000 penerima PKH,  masih ditemukan sebagian masyarakat penerima bansos  tidak tepat sasaran.

Untuk memastikan program PKH tepat sasaran dikatakan Bahrum telah dilakukan usaha untuk merubah data penerima  mulai tahun 2016 s/d 2018.

Pihaknya juga telah berkoordinasi  dengan BPS dan  menyerahkan permasalahan ini kepada Kemeterian Sosial.

Sementara Bupati Batubara Ir. H. Zahir MAP telah meminta Dinas Sosial untuk melakukan rembuk desa. Rembuk desa bersama pendamping PKH dimaksudkan untuk menentukan mana sebenarnya masyarakat miskin  yang layak menerima PKH dan bukan.

"Karena data itu awalnya  dari desa dan desa itu sendirilah yang tahu keadaan dan situsi masyarakatnya tak mampu", ujar Bahrumsyah.

Terkait rencana program labelisasi penerima PKH, dikatakan Bahrum
Dinas Sosial Kabupaten Batubara akan mengajukan permintaan kepada Kemeterian Sosial  agar di berikan ijin pemberian label dan di lengketkan ke rumah penerima PKH.

" Labelisasi dianggap efektif untuk menurunkan jumlah PKH karena bagi warga penerima PKH akan merasa malu jika ternyata sudah mampu namun  rumahnya di beri label", kilahnya.

Selanjutnya pendamping PKH  kecamatan se Kabupaten  Batubara diminta mendata ulang warga  yang berhak memerima PKH tersebut  untuk menurunkan jumlah penerima PKH.

“Insha Allah seluruh penerima PKH  Kabupaten Batubara nanti akan kita lakukan labelisasi. Tinggal menganggarkan saja,  kemungkinan tahun 2020", harapnya.

Bantuan PKH sendiri bisa berhenti dengan dua cara yaitu penerima bantuan mengundurkan diri karena sudah mampu atau melalui rekomendasi desa melalui  musyawarah desa. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini