Polisi Gagalkan Pengiriman Satu Truk Tronton Rokok Non Cukai Merk Luffman

Editor: metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang  didampingi Kasatres AKP Jamakita Purba saat memberikan paparan di Mapolres Labuhanbatu. 

Labuhanbatu, metrokampung.com
Polres Labuhanabu Kamis (11/7) sekira pukul 17.00 WIB  berhasil menggagalkan pengiriman rokok non cukai merk Luffman sebanyak satu truk Tronton di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saat Paparan konfrensi Pers di Mapolres Labuhanbatu Rabu (17/7) mengatakan,penangkapan Mobar truk Fuso BL 8845 PZ berwarna kuning putih itu yang menangangkut rokok non cukai atas berkat informasi dari masyarakat.

"Informasinya dari masyarakat lalu kita lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap truk itu," jelasnya.


Dijelaskannya,  dari hasil penangkapan kita amankan sebamyak  158 Kotak Rokok non cukai merk Lufman, berikut satu unit truk tronton fuso BL 8845 PZ beserta supir truk  bernama Baktiar dan dan Kernetnya Zulfensi Irawan keduanya warga Aceh.

Ditambahkan Frido, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, Supir Baktiar mengaku bahwa rokok itu diangkut dari rumah kosong daerah perbatasan Riau - Jambi dengan tujuan Medan. Yang di dapat dari Amir warga Jambi dengan upah apabila sampai tujuaan sebesar Rp 10 juta.

"Hari ini juga Barang Bukti rokok non cukai,Supir dan kernet aerta truk Fuso Tronton akan kita serahkan kepihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai",tegasnya.

Baktiar, selaku supir truk mengaku tidak mengenal pemilik yang menyuruh mengangkut rokok tersebut.

"Saya gak kenal sama yang nyuruh, awalnya katanya itu permen, setelah ditangkaplah baru saya tau itu berisi rokok dalam kotak," ucapnya. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini