Polres Batubara Bekuk Arifin Buronan Kasus Korupsi DD

Editor: metrokampung.com
Tersangka Arifin (no. 3 dari kiri) diapit petugas Sat Reskrim Polres Batubara usai dibekuk di Sibolga. ( photo : dok )

Batubara - Metrokampung.com
Polres Batubara berhasil membekuk DPO  kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram , Kabupaten Batubara, Arifin (50) dari tempat persembunyiannya di Kota Sibolga.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. MH, Jumat (19/07) membenarkan peringkusan tersangka.

 Informasi yang dihimpun, penangkapan  tersangka dipimpin Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama anggota Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, Kamis (18 /7) sekira Pukul 16.00 wib ditempat persembunyiannya Jln Kaswari Kota  Sibolga.

Penangkapan mantan Kades Arifin  berdasarkan SP-Kap / 35 / VII / Res 3.3 / 2019 / Reskrim tanggal 18 Juli 2019 dan LP / 130 / IV / 2018 / SU / Res. Batubara Tanggal 20 April 2018.

Sebelumnya, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang  Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

"Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka," kata sumber di Mapolres Batubara, Jum'at (19/7).

Penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Desa Suka Jaya  tahun 2017 diapresiasi warga.
Anlir salah seorang tokoh masyarakat kepada wartawan mengaku bersyukur atas tertangkapnya mantan Kades.

"Alhamdulillah terimakasih kepada jajaran Polres Batubara. Proses sesuai ketentuan yang berlaku, yang salah tetap salah", sebutnya. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini