Polsek Medang Deras Tangkap Nelayan Nyambi Jual Sabu, BD dan Kurir Buron

Editor: metrokampung.com
Tersangka penjual sabu sabu Ridwan Hasibuan alias Iwan berikut barang bukti yang diamankan.

Batubara - Metrokampung.com
Tergiur mendapatkan uang dengan mudah, seorang nelayan nyambi jual sabu di Medang Deras Kabupaten Batubara.

Sang nelayan, Ridwan Hasibuan alias  Iwan (41), warga  Dusun Tasak Lama, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten  Batubara terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat tertangkap tangan menenteng sabu yang sedang diperdagangkannya.

Kapolsek Medang Deras
AKP M. Oktavianus, SE, Selasa (09/07) membenarkan penangkapan Ridwan Hasibuan  dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Deras.

Penangkapan tersebut dilakukan di  jalan di Sei Padang Dusun  Sono  Desa Lalang Kec.Medang Deras  Kabupaten Batubara, Senin (08/07) sekira pukul 17.15 Wib.

Di pimpin langsung  Kapolsek Medang Deras bersama  personil  berangkat ke TKP usai menerima   informasi dari masyarakat yang layak dipercaya adanya transaksi atau peredaran narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang.

Setiba di TKP,  terpantau beberapa orang laki-laki sedang duduk- duduk di depan rumah warga tepatnya di pinggir sungai Padang. Kemudian personil  langsung melakukan penggeledaan badan dan dari  seorang laki-laki yang menyandang tas kecil warna hitam di temukan  Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari laki-laki bernama Sangkot  yang merupakan anggota kepercayaan Bandar Narkoba Itin warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya personil  melakukan pengembangan dan penggeledaan di rumah terduga bandar narkoba Itin. Namun Itin maupun Sangkot yang menetap dirumah Itin diduga keburu kabur.

Disaksikan Kepala Dusun Sono, Personil Polsek Medang Deras hanya menemukan 1  buah Bong dan kaca Virek yang berisi sisa sabu sabu.

Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan tersangka Ridwan Hasibuan alias  Iwan, personil juga mengamankan sebanyak 13 item barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan  yakni  2 bungkus plastik klip besar transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi sabu-sabu,  1 bungkus plastik besar transaparan yang berisi plastik kecil transparan.

Selain itu juga diamankan  uang tunai Rp. 150.000,- diduga hasil penjualan sabu, 1 buah gunting kecil, 2 buah mancis warna merah,  4 buah pipet, 1 buah kompeng warna merah, 2 buah pisau lipat,  1  buah tas kecil warna hitam, 1 buah HP warna hitam merek MITO, 1 buah cas HP,  dan 1 bong lengkap dengan kaca virek.

Sementara Ipin  terduga bandar narkoba  dan Sangkot  anggotanya dinyatakan buron dan dimasukkan dalam  DPO. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini