Izin Selesai, Pub dan KTV Teresya Hotel Tanjungbalai Kembali Beroperasi, Pemilik Apresiasi Pemkot Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com

Tanjungbalai, metrokampung.com
Setelah pengurusan izin usaha selesai, tempat hiburan malam Pub dan KTV Hotel Teresya kembali beroperasi setelah beberapa lama ditutup. Beroperasinya hiburan malam itu ditandai dengan pembukaan segel ruangan Pub dan KTV oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Wali Kota H.M Syahrial, Selasa (27/8), bersama Forkopimda dan Instansi terkait yakni Kemenag dan MUI setelah menandatangani kesepakatan bersama Aturan Operasional Hiburan Malam yang ada di Tanjungbalai.

Beberapa poin kesepakatan yang menjadi perhatian dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tanjungbalai diantaranya, pengusaha hiburan diminta untuk tidak mengizinkan peredaran Narkoba, memiliki izin minuman yang mengandung alkohol, tidak melegalkan kegiatan prostitusi, jam waktu operasional KTV sampai dengan pukul 00.00 Wib kecuali malam minggu sampai pukul 01.00 Wib.


Selanjutnya pengunjung tidak dibenarkan membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang dapat membahayakan keamanan, tidak membenarkan mengizinkan anak dibawah umur memasuki KTV/PUB, tidak menghalangi petugas TNI/Polri/BNN/Satpol PP yang membawa surat perintah tugas untuk melaksanakan penertiban, mematuhi kewajiban untuk membayar pajak hotel dan restoran serta akan mencabut izin terkait pengelolaan usaha hiburan jika pihak pengusaha melanggar aturan yang ditetapkan Pemkot Tanjungbalai.

Menanggapi hal tersebut, Herta boru Simajuntak pemilik usaha Pub dan KTV Teresya Hotel didampingi Humas M. Azri SH, dan Raja Erwin SH mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pemerintah setempat yang telah membuka kembali segel setelah izin usaha hiburan malam rampung diurus oleh pihak manajemen hotel.

"Kami selaku pemilik usaha hiburan malam Teresya Hotel sangat mengapresiasi seluruh pihak terkait, Forkopimda dan terlebih lagi pemerintah kota khususnya Wali Kota Tanjungbalai yang langsung menyikapi proses perizinan yang sudah terbit dan atas kesepakatan bersama yang telah ditetapkan. Intinya kita akan patuhi setiap poin dari kesepakatan tersebut. Dengan dicabutnya segel tempat hiburan, artinya pihak manajemen akan mengoperasikan kembali sesuai ketentuan yang ditetapkan, " ucap Herta.

Senada juga dikatakan M. Azri selaku Humas Teresya Hotel yang juga menyikapi positif atas pencabutan segel tempat hiburan malam hotel tersebut. "Perlu kami luruskan bahwa penutupan tempat hiburan selama ini adalah hanya untuk sementara, karena perizinannya masih dalam proses pengurusan. Artinya, isu isu yang menyebutkan bahwa tempat hiburan malam di Teresya Hotel akan tutup selamanya itu tidaklah benar. Dan saat ini sudah kembali beroperasi mengingat izin usaha Pub dan KTV itu sudah terbit, " sebut Azri.

Lebih lanjut dikatakannya, manajemen Tresya Hotel melakukan pengurusan izin usahanya melalui Online Single Submission (OSS) dan menjadi satu satunya hotel di Tanjungbalai yang telah melakukannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Artinya, Tresya Hotel saat ini telah terdaftar di hotel seluruh Indonesia. Hal ini dengan komitmen besar dari pengusaha dan masyarakat Tanjungbalai untuk melakukan pengurusan perizinan sehingga memberikan kenyamanan dan tidak menjadi polemik ditengah masyarakat, "pungkasnya.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini