Kasus OTT di Dinkes Labuhanbatu, Kapus Perlayuan Jadi Tersangka, Kasatres AKP Jamakita Purba: Dimungkinkan Ada Tersangka Lain

Editor: metrokampung.com
Sejumlah pegawai Puskesmas Perlayuan sedang diperksa.(foto: oen hasibuan)

Labuhanbatu, metrokampung.com
Polres Labuhanbatu telah menetapkan  Kepala Puskesmas Perlayuan MHJ,41, sebagai tersangka dalam Kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan  di Kantor Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Selasa (13/8) kemaren.

"Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Puskesmas Perlayuaan dan sudah di tahan",ujae Kasatres Polres Labuhanbatu  AKP Jamakita Purba kepada Metro Kampung Kamis (15/8) di Halaman Mapolres Labuhanbatu.

Ditambahkamnya, sedangkan 6 pegawai lainnya masih dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut."Dimungkinkan masih ada tersangka lain", jelasnya.

Ketika ditanyakan apakah ada keterlibatan pimpinan atau pihak lain terkait pemotongan 25% dana JKN dan BOK terhadap honor pegawai yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Perlayuan,Jamakita mengatakan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan.

"Sedang kita proses, ini saya mau berangkat ke Kantor Dinkes  Labuhanbatu," ucapnya.

Informasi yang dihimpun,  Pollres Labuhanbatu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang pegawai Puskesmas Perlayuan, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketujuh pegawai tersebut diduga memotong honor pegawai dan staf puskesmas lainnya.

"OTT terkait adanya dugaan pemotongan honor Pegawai dan Staf Puskesmas," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Ketujuh orang yang terjaring OTT yakni Kepala Puskesmas Parlayuan, MHJ (41); Bendahara BOK Puskesmas, HM (45); dan Bendahara JKN Puskesmas, SUB (33). Selain itu ada 3 staf puskesmas yakni SD (40), NH (42), NUR (33), serta TKS puskesmas AFN (26).

Polres Labuhanbatu melakukan OTT berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Diduga terjadi pemotongan sebesar minimal 25% atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honorer Puskesmas.

Atas laporan itu, petugas Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan OTT.

"Barang bukti yang ditemukan uang Rp 188.315.000. Selanjutnya, ketujuh orang yang diamankan dan barang bukti uang diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Tatan.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini