PT. TPL, Menghormati Hak-hak Masyarakat Adat dan Mendorong Program Kemitraan

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Beredarnya sejumlah polemik pada PT.Toba Pulp Lestari, mengundang tanggapan serius dari pihak menejemen penghasil bubur kertas terbesar di Asia Tenggara itu.

Tudingan seperti penguasaan tanah adat di berbagai daerah HTI. PT.TPL seperti Matio Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran Kabupaten Tobasa, juga daerah HTI lainnya, pengelolaan CD yang dituding tidak transparan, dan sejumlah persoalan lainya.

13 Agustus 2019 menejemen PT. TPL melalui Mulia Nauli– PT Toba Pulp Lestari  kembali menegaskan bahwa, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan senantiasa menghormati hak-hak komunitas dan masyarakat Adat di seluruh wilayah operasionalnya.

Perusahaan selalu menjunjung tinggi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan kegiatan industri hutan tanaman dan pabrik pengolahan bahan baku pulp itu.

Direktur Perseroan, Mulia Nauli menyatakan, “pihaknya senantiasa memberikan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak masyarakat dan secara khusus hak-hak masyarakat Adat di seluruh wilayah operasional kami.

Jika ada klaim yang disampaikan terkait wilayah atau hutan Adat yang bersinggungan dengan wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Perseroan, pihaknya mendorong upaya-upaya penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Kehutanan no 41 serta aturan dan ketentuan lain yang terkait.”

Ia menjelaskan "sebagai perusahaan terbuka, dan Objek Vital Nasional, kami menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan di dalam menyelesaikan semua persoalan yang ada sesuai dengan mekanisme yang telah di atur di dalam Undang-undang.

Kami pun selalu mendorong upaya-upaya penyelesaian win-win solution dengan menjalankan program kemitraan dengan masyarakat Desa terkait wilayah atau area yang di klaim sebagai wilayah Adat dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Program kemitraan yang telah berjalan dengan baik kami lakukan bersama komunitas adat Nagahulambu, di mana Perseroan mendukung penyiapan lahan pertanian, penyediaan bibit tamanan, pupuk serta pendampingan agar program kemitraan tersebut dapat sukses.”

Perseroan menjunjung tinggi dan menghormati izin yang diberikan oleh negara pada tanah konsesi dan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

PT. TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah peruntukan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan, pembalakan liar, dan semacamnya.

Menurutnya, TPL sangat menghormati hak masyarakat adat, dan hak komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan.

Dengan mengedepankan proses dialog yang transparan serta melibatkan pemerintah, dan para pemangku kepentingan seandainya ada klaim dari masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah, sesuai Undang- undang dan peraturan yang berlaku.

Salah satu penghormatan lain yang telah dicapai oleh Perusahaan terhadap masyarakat adat adalah dengan melepas sekitar 5172 Ha lahan atas izin konsesi untuk masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta.

Dalam keterbukaan informasi, Mulia juga menjelaskan, perusahaan membuka diri untuk kebutuhan informasi akan perusahaan, dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan oleh perusahaan.

Mulia menyebutkan, perusahaan saat ini memiliki hotline Pengaduan perusahaan di nomor 0812 – 6210 – 461, dan email Pengaduan di Pengaduan@tobapulp.com.

Bagi setiap pihak dengan kebutuhan informasi terkait dengan operasional perusahaan, dapat menggunakan layanan-layanan diatas.

“Ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan 5 komitmen perusahaan bahwa Perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bagi negara, bagi Iklim, bagi Pelanggan dan akhirnya bagi Perusahaan," tutup Mulia.(r/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini