PTPN2 Dituding Kangkangi SK BPN Pusat Tentang HGU di Kota Binjai

Editor: metrokampung.com
Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara, Abdin Zaini Sembiring.

Binjai, metrokampung. com
PTP Nusantara 2 telah terang-terangan mengangkangi Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Tentang Lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Binjai. Karena berdasarkan SK HGU BPN Nomor 42,43,44/HGU/BPN/2002, tertanggal 29 November 2002, tanah yang masuk dalam wilayah Kota Binjai tidak lagi diberi perpanjangan HGU.

Demikian penjelasan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara, Abdin Zaini Sembiring di Kantornya Jalan Ismail Bandar Sinembah Binjai, Sabtu (24/8/2019).

"Tapi pihak PTPN2 ngotot mengatakan status tanah seperti yang di Mencirim/Tunggurono maupun Kelurahan Bhakti Karya masuk wilayah Kebun Sei Semayang. Ini kan pernyataan yang menyesatkan,” ungkap Zaini.

Menurutnya, pernyataan PTPN2 ini bukan saja menyesatkan bagi semua pihak termasuk TNI dan Polri tapi juga dapat memicu konflik antar warga masyarakat terutama para petani. 

"Padahal pemerintah saat ini tengah mengkaji tentang penyelesaian sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat seperti Program Raforma Agraria maupun rapat terbatas Presiden Joko Widodo tentang pertanahan pada minggu lalu," tandas Zaini yang merupakan tokoh pemuda Kota Binjai tersebut.

Anehnya, lanjut Zaini, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba ikut membela PTPN2 dengan mengatakan tindakan masyarakat Bhakti Karya yang mengelola sirtu (pasir dan batu) merugikan PTPN2 dan pemerintah tanpa melihat secara langsung kehidupan masyarakat yang mengais rejeki untuk kehidupan sehari-harinya.

Ketua Forum Rakyat Bersatu yang juga Ketua DPD AMPI Kota Binjai ini menambahkan ketika PTPN2 - sebelumnya PTP IX mengelola perkebunan tebu di lahan Bhakti Karya ini, kehidupan masyarakat cukup memprihatinkan, bahkan bisa disebut di bawah garis kemiskinan.

"Tapi sekarang ini setelah lahan dikelola langsung oleh masyarakat, kehidupan masyarakat berubah 180 derajat. Kalau sebelumnya berjalan kaki, kini sudah bisa membeli kreta bahkan ada yang sanggup membeli mobil. 

"Kalau ada laporan masyarakat ke DPRD Binjai bahwa masyarakat Bhakti Karya resah itu bohong besar, "bilang Zaini.

Menurut Zaini, DPRD Kota Binjai selayaknya membahas permasalahan rakyat yang lebih berkualitas seperti penyelesaian sangketa tanah antara PTPN2 dengan rakyat, diantaranya hasil RDP Panja Pertanahan Komisi II DPR-RI Tahun 2012 di Jakarta maupun realisasi SK Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188. 44/785/Kpts/2012 yang merupakan hasil kesepakatan Gubsu, Kapoldasu, Pangdam I/BB, Ketua DPRD Sumut, Kepala BPN Sumut dan FRB Sumut yang melahirkan Tim Rekonstruksi untuk menyelesaikan sengketa HGU PTPN II dengan rakyat, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat membela kepentingan rakyat, bukan mencari-cari kesalahan rakyat dan membela PTPN2 yang merugikan rakyat.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini