Terkait Putusan TUN, 'Pemkab Labuhanbatu Rencana Ajukan PK'

Editor: metrokampung.com
Asisten I Nasrrullah Nasution memberikan penjelasan rencana pemkab Labuhanbatu terkait putusan TUN.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu rencanakan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan TUN terkait penetapan Ir H.M Usuf Siagian dikembalikan pada posisinya sebagai Seketaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu.

Sehubungan pengajuan tersebut belum sampai limit waktu 6 bulan setelah Pengajuan Kasasi. Hal tersebut disampaikan Nasrullah Nasution  selaku Asisten I Pemerintahan pada awak media diruang kerjanya, Kamis (29/8/2019).

Selain itu terkait kedudukan Ahmad Muflih selaku Sekda aktif saat ini dikatakannya bahwa penetapannya berdasarkan Mekanisme/ Regulasi dan ketentuan pemerintah yang tentunya tidak terlepas dari faktor Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memenuhi (tugas/ kinerja)  pada posisi dan kekeduduk tersebut.

Ahyar Sagala SH Kuasa hukum H.Ir M Yusuf Siagian.

Selain itu dikatakannya (Nasrullah-red) bahwa lemberhentian jabatan Sekda Ir. M.Usuf Siagian oleh Bupati H Pangonal Harahap (tersangkut hukum OTT KPK) sebelumnya sudah berdasarkan rekomendasi Gubernur dan BKN kepada Bupati. Dan rekomendasi gubernur itu juga karena adanya Pengajuan Inspektorat," ucapnya sembari meminta awak media untuk lebih jelasnya regulasi terkait hal itu untuk bertemu kabag hukum Pemkab Labuhanbatu Siti Hapsah Silalahi karena dirinya hanya mewakili Bupati Labuhanbatu pada acara mediasi eksekusi TUN," tandasnya.

Terpisah konfirmasi awak media via seluler, Jum'at (30/8/2019) pada Akhyar Idris Sagala SH selaku advokad H.Ir M .Yusuf Siagian terkait jika dilakukan PK oleh tergugat mengatakan bahwa PK itu adalah hak setiap orang(Hukum luar biasa) namun tidak mengangkangi putusan eksekusi TUN. Artinya Bupati wajib menjalankan Putusan TUN," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa apabila Bupati tidak menjalankan putusan TUN maka terhadapnya dapat di terapkan UU NO 30 Thn 2014 dan PP 48 Thn 2016 merupakan Sanksi administrasi Sedang berupa pembayaran ganti rugi,Uang paksa, Pemberhentian sementara tanpa diberikan fasilitas yang dilaksanakan oleh gubernur," terangnya.

Terlebih berdasar analisanya dikatakannya bahwa pihaknya pada 18/3/2018 telah mengajukan untuk tidak melakukan lelang jabatan Sekda melalui prof Basaruddin selaku ketua paniatia KASN Sumut dan ditembusan pada Pemkab Labuhanbatu sehubungan Yusuf masih dalam masa melakukan gugatan.

"Sebelumnya kita sudah mengajukan pada panitia lelang yang di ketuai prof Basaruddin selaku KASN agar lelang jabatan sekda tidak dilakukan di tembuskan pada pemkab Labuhanbatu," ucapnya. Sembari berharap kepada Bupati labuhanbatu

Untuk menghindari permasalahan kiranya Bupati tetap melakukan eksekusi atas putusan TUN yang menyatakan posisi H.Ir M Yusuf siagian adalah masih melekat sebagai Sekda labuhanbatu yang sah," tandasnya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini