Warga Desa Bunuraya Protes Keberadaan Galian C yang Dituding Mencemari Sungai Lau Mbelin

Editor: metrokampung.com
LHK Kab. Karo : Sementara Aktifitas Penambangan Pasir Kita Stop

Lhk bersama tim Monev melakukan pengecekan penambangan galian C milik pengusaha yang dituding warga menyalahi aturan.

Karo, metrokampung.com
Masyarakat Desa Bunuraya Kecamatan Tiga Panah komplin terkait aktifitas sejumlah Galian C yang dituding tidak memenuhi standar izin yang berdampak sekitar lingkungan masyarakat mereka  domisili.

Aktifitas penambangan pasir GaIian C di hulu dan sepanjang aliran sungai Lau Mbelin (di Bunuraya dinamai Lau Dimbo) yang rnengakibatkan kekeruhan / pencemaran Air Sungai. Lau Dimbo merupakan tempat air untuk kebutuhan kehidupan sehari hari bagi warga desa Bunuraya.

Dasar ini melalui kepala desa Radi Sinuraya meneruskan keberatan warga secara tertulis kepada Bupati karo Cq Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Karo tertanggal 6 Juli 2019.

Menindaklanjuti inilah terbentuknya tim Monev Galian C  masyarakat  kepada pengusaha milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting  berada di Muliarayat Kecamatan Tiga Panah dan pengusaha  Jengki Munthe  berada di Nagara Kecamatan Merek, ujar Tomi Heriko Sidabutar Camat Merek saat bersama tim lakukan Monev kelapangan, Kamis (29/8) pukul 08.30 Wib.

Menurut Tomi, kegiatan penambang pasir diakuinya salah satu diantara tiga perusahaan  yang ditinjau tim monev ada diwilayahnya satu yaitu di Desa Nagara, terungkap fakta  dilapangan bak pencuci pasir belum maksimal di buat pihak perusahaan dan aktifitas  pengambilan pasir terus berlangsung walaupun ada keberatan  warga  sekitar, ucapnya.

Sementara Plt Tugas Lingkungan Hidup melalui Kabid Ida Yani membenarkan ada membentuk tim Monev atas adanya laporan keberatan warga desa Bunuraya terkait adanya penambangan pasir yang didtuding masyarakat melakukan Pencemaran lingkungan dan diduga tidak memlikii izin produksi, ungkapnya.

Tim Monev telah mengecek ketiga aktifitas penambangan milik Janami Barus, pengusaha Supriyadi Ginting  berada di Muliarayat Kecamatan Tiga panah dan Jengki Munthe berada di Nagara Kecamatan Merek. Dilapangan kita lihat kegiatan penambangan memiliki izin produksi dari dinas perizinan provsu nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka iizn 5 tahun, sebut Ida.

Lebih lanjut dikatakan Ida, selain itu temuan lain hanya masalah bak pencucian tidak disediakan pengusaha dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal pembersihan lumpur atau limbahnya  jadi air dalam keadaan kotor, hal ini diduga mengalir ke hilir dan Hulu ke sungai Lau Mbelin alias Lau Dimbo, terangnya.

Kesimpulan, tim Monev dilapangan yang ikut saat itu camat Tiga panah, Camat merek, polres Karo dan dinas lingkungan hidup kab karo menyarankan kepada dinas terkait dalam hal kami selaku Teknis prakarsai kegiatan ini sudah mengambil keputusan dan sikap bersama.

Sikap itu, berupa merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktifitas  kegiatan, ya sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari dinas lingkungan hidup kab. karo, dinas pertambambangan perovinsi dan dinas perijinan Provsu, terkait point point yang ditemukan tim Monev tersebut diatas, bebernya.

Dikesempatan yang lain, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan dan mengapresiasi kepada para OPD di jajarannya yang begitu cepat ber-reaksi dengan membentuk tim monev melibatkan lintas OPD dan lintas dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, ujarnya.

Dengan adanya reaksi, kepedulian dan kerjasama lintas para OPD masyarakat akan merasa puas, dan melihat fakta bahwa para OPD bekerja, minimal mereka merasa diperhatikan jika  keluhan mereka  ada reaksi  dan aksi kita, jelasnya.

Untuk itu, dinas lingkungan hidup  terus ikuti perkembangan dilapangan melalui informasi camat, dan tetap lakukan kordinasi dengan pihak provsu, sebab mereka yangengeluarkaj izin produksi bukan kab karo, jadi apa tindakan selanjutnya, harus monitor dan lakukan sinergitas bersama, pungkasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini