Babinsa Koramil 16/Laguboti Bersama Masyarakat Shalat Minta Hujan

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Babinsa Koramil 16/Laguboti,Serda Samsir Selasa (30/8/2019) berkumpul bersama masyarakat untuk melaksanakan Sholat Istisqo minta hujan di Mesjid Nurul Iman,Desa Aruan Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa.

Kegiatan dimulai sekira pukul 13.00 Wib, bertindak sebagai imam ustad Ashariselaku khatib dan turut serta dihadiri Babinsa  beserta masyrakat Laguboti yg beragama muslim diperkirakan sekitar 100 jama'ah.

Dalam khutbahnya, khatib mengajak agar segera bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah, sebab maksiat adalah salah satu sumber turunnya bencana di muka bumi.

"Mari kita bersama-sama memohon ampunan kepada Allah sekaligus meminta turunnya hujan," sampai Khotib.


Serda Samsir menyampaikan, Kebersamaan TNI dengan masyarakat melalui kegiatan sholat Istisqo bentuk dari salah satu upaya manusia meminta kepada Allah SWT agar diturunkan hujan ditengah musim kemarau saat ini.

"Selain kita melakukan Komsos kepada masyarakat tentang bahaya dan hukum serta dampak dari Karhutla, kita berusaha melalui jalan spritual yakni Saholat Istisqo (minta hujan)," kata Samsir.

Danramil 16/ Laguboti,Lettu Inf Alomoan Sidabutar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kita memang menghimbau seluruh Babinsa di wilayahnya untuk mengajak warganya melaksanakan Zikir, Do'a dan Sholat Istisqa' untuk meminta hujan yang penuh Barokah dan itu memang atas Himabauan Komandan Kodim 0210/Tapanuli Utara, Letkol CZI Roni Agus Widodo S, sos.

Dalam kesempatan itu pula Lettu Inf Alomoan Sidabutar menyampaikan bahwa Wilayah kita di Kabupaten Tobasa ini sebagian merupakan daerah rawan kebakaran hutan yang jika terjadi kebakaran akan cepat merambat. "Jika terjadi kebakaran di lahan Hutan biasanya api cepat merambat, apalagi jika cuaca berangin”.

Dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ikut serta dalam kegiatan ini untuk jangan sembarangan melakukan pembakaran.

“Jangan membakar atau membuang puntung rokok pada rumput, semak kering di lokasi yang rawan terbakar, Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan”, ujar Danramil 16/Laguboti.

Adapun Sanksi bagi pelaku pembakaran atau orang yang membakar hutan dan lahan menurut Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 50 ayat (3) huruf d yakni Setiap orang dilarang membakar hutan.

Juga pada Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

“Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah)”, kata Danramil 16/Laguboti.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini