Indra Lesmana Curi Laptop Tetangga Masuk Bui

Editor: metrokampung.com
Tersangka Indra Lesmana alias Dudut memegang laptop hasil curiannya diapit petugas.

Batu Bara -Metrokampung,com
Hanya berselang dua hari setelah melakukan pencurian dengan pemberatan, Indra Lesmana alias Dudut (31) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok mocok terpaksa masuk bui setelah ditangkap polisi.

Dudut nekad membobol rumah kediaman Nurul Umami (19) warga Jln. Syarifuddin Lingk. II Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Senin (16/09).

Dari rumah korban, tersangka memboyong 1 Unit Laptop Merk Lenovo K2450 dan 1  buah Charger Laptop Merk Lenovo.

Korban yang mengetahui laptopnya hilang segera membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/113/IX/2019/SU/Res.Batu Bara/Sek.I.Pura, Tanggal 16 September 2019.

Hanya berselang dua hari Unit Opsnal Polsek Indrapura berhasil menangkap tersangka yang merupakan tetangga korban dari Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh, Rabu (18/09) sekitar pukul 18.00 Wib.

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Darnes Habeahan, SH, Kamis (19/09) membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap Rabu (18/09) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara.

Tertangkapnya tersangka setelah Unit Opsnal Polsek Indrapura melakukan  penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi mengenai keberadasn tersangka. 

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura bergerak menuju Simpang Gambus dan melihat tersangka kemudian tanpa perlawanan segera mengamankan tersangka berikut barang bukti hasil curiannya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa  ke Mapolsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini