Kepala Desa S3 Sebut PT. SMA Minim Fasilitas Air, Jalan dan Sarana Olah Raga, Dana Desa Jadi Solusinya

Editor: metrokampung.com
Pengalokasian Dana Desa di lahan HGU hanya berdasarkan surat pinjam pakai.

Labuhanbatu, metrokampung.com
Tak jarang terjadi untuk mencapai hasrat/keinginan meraih sesuatu dengan berbagai cara dakilah. demikianlah dugaan terhadap apa yang dilakukan Kepala Desa S3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tri Hortono terkait penggunaan Dana Desa tahun 2019 untuk sejumlah item mulai dari rabat beton, pipanisasi 9 sumur bor, sampai gedung olah raga, di areal HGU PT.SMA KAN (Perseroan Terbatas Supra Matra Abadi Kebun Aek Nabara) hanya berdasar surat pinjam pakai diterbitkan Manager Frengki Rumahorbo dengan alasan kurangnya fasilitas terkait dari perusahaan.

Hal itu di sampaikan Tri Hartono pada awak media menjawab konfirmasi terkait kebijakannya menyalurkan sekebijakanny Dana Desa untuk sejumlah item pengerjaan fisik yang dilakukannya pada areal HGU PT SMA KAN dikediamannya, Senin (2/9/2019).

Dian Susehgu Wakil Ketua DPD LSM TOPAN RI Labuhanbatu memberikan tanggapannya terkait pengalokasian Dana Desa S3 di lahan HGU.

"Kita menyalurkan dana desa atas sejumlah item tersebut karena kebutuhan sehubungan dari perusahaan kurang memenuhi kebutuhan karyawan sekaligus warganya akan air bersih, jalan, dan sarana berolah raga," terangnya.

Menyikapai pernyataan Tri Hartono Kepala Desa S3 dan juga sebagai Karyawan PT SMA tersebut, Humas Perusahaan Suharjono membantah bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi kebutuhan karyawan akan air, jalan, dan sarana olah raga di kebun tersebut.

"Perusahaan sudah menyiapkan kebutuhan air, jalan dan sarana olah raga yang cukup sesuai ketentuan, jika pihak desa membuat hal tersebut itu diluar perhitungan dan jangan jadikan alasan kurangnya pemenuhan kewajiban pihak perusahaan," ucapnya.

Terpisah kaban PMD Kabupaten labuhanbatu Zaid Harahap diruang kerjanya, Selasa (3/9/2019) menjelaskan pada awak media bahwa sesuai dengan Perbub Labuhanbatu terkait pemanfaatan uang Dana Desa pada Desa Perkebunan untuk pembangunan fisik harus terlebih dahulu memperoleh surat hibah.

"Ada Perbubnya yang menjelaskan bahwa pemanfaatan uang negara pada lahan yang sudah memiliki legalitas sebagai aset pemerintah terlebih dahulu,"terangnya.

Menyikapi pengalokasian uang Dana Desa pada lahan HGU PT SMA yang dilakukan Kepala Desa S3 tersebut Dian Susetia selaku wak ketua DPD LSM TOPAN RI Labuhanbatu menganalisa mengatakan bahwa dana tersebut suatu upaya membantu/menguntungkan pihak perusahaan dalam pemenuhan tanggung jawabnya,"ucapnya di pelataran kantor Bapeda Labuhanbatu, Rabu (4/9/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya penggunaan Dana Desa di HGU perkebunan sudah menyalahi UU No 5 tahun 1960 tentang Agraria dan diatur dalam PP no 40 tahun 1996 tentang HGU. Jadi ketika pihak desa hanya memiliki ijin pinjam pakai dalam pengerjaan fisik tidak memiliki legalitas yang dapat Pertanggung jawaban dimasa akan datang," terangnya.

Bahkan menurutnya pengalokasian dana desa tersebut dapat dikategorikan perbuatan merugikan keuangan negara," tandasnya sembari berharap kepada inspektorat kabupaten untuk melakukan auditor terhadap pemanfaatan dana desa tersebut.(MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini