Koptan Mandiri Buat Tanda Batas Kawasan HTR di Desa Air Hitam Labura

Editor: metrokampung.com
TANDA BATAS : Koptan Mandiri menurunkan alat berat Beko untuk melakukan tanda batas kawasan HTR seluas 565 hektar dengan lahan masyarakat di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Senin (16/9).

Kualuh Leidong, metrokampung.com
Koperasi Tani (Koptan) Mandiri melakukan kegiatan penandaan batas areal kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 565 hektar di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura, Senin (16/9). Penandaan batas itu dilakukan menggunakan alat berat Beko dengan membuat benteng diperbatasan kawasan HTR tersebut. Tujuannya adalah sebagai batas kawasan HTR dengan lahan masyarakat.

Ketua Koptan Mandiri HM. Wahyudi kepada SIB mengatakan, selaku pengelola HTR pihaknya melakukan penandaan batas kawasan HTR dengan lahan masyarakat agar dalam menjalankan program pehijauan dapat berjalan lancar. "Penandaan batas ini direncanakan akan selesai beberapa hari kedepan. Setelah itu kita akan lanjutkan program penghijauan di kawasan HTR, "kata Wahyudi.

Dijelaskan bahwa keberadaan Koptan Mandiri itu adalah untuk mengembalikan fungsi hutan dari para oknum atau pengusaha yang dengan sengaja mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya melestarikan kawasan hutan yang bisa mensejahterakan masyarakat, melalui penghijauan- penghijauan tanaman yang dapat menambah nilai ekonomi masyarakat. Karena menurutnya fungsi hutan tidak untuk dinikmati sepihak tapi semua orang.

"Bagaimana agar kawasan hutan kembali pada fungsinya dan bisa lestari yaitu dengan program perhutanan sosial salah satunya HTR. Karena dengan melakukan penghijauan maka selain hutan lestari, masyarakat juga sejahtera dan kebutuhan setiap orang akan oksigen juga dapat terpenuhi, " jelasnya.

Wahyudi juga memaparkan tentang perizinan HTR yang dikelola Koptan Mandiri berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Asahan seluas 697 Hektar dan Kabupaten Labura seluas 565,61 Hektar dengan peta kerja RKU-HTR disesuaikan dengan batas kabupaten.

"Areal yang berada di Kabupaten Asahan disebut Blok I HTR dan areal yang di Kabupaten Labura disebut Blok II HTR. Hal itu terjadi setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labura bahwa sesuai hasil penandaan tata batas areal Izin HTR yang dikelola Koperasi Tani Mandiri seluas 1262,61 Hektar, " ucap Wahyudi.

Dikatakan juga bahwa pihaknya siap mengakomodir masyarakat yang ingin bergabung dan lahannya berada dikawasan HTR Mandiri dengan catatan bersedia menaati AD/ART Koperasi dan perundang- undangan dalam kawasan hutan.

H. Sianturi masyarakat setempat yang bergabung dengan program HTR menyampaikan apresiasinya kepada Koperasi Tani Mandiri yang membawa misi program pemerintah untuk melestarikan kawasan hutan didaerah tersebut. Karena tujuan HTR Mandiri menurutnya untuk mensejahterakan masyarakat melalui perhutanan sosial. Warga menyatakan siap mendukung program pemerintah didaerah tersebut.

Amatan SIB, dilokasi pelaksanaan penandaan batas kawasan HTR tersebut terlihat beberapa oknum kepolisian dari TNI AD dari Koramil setempat yang melakukan pengawasan jalannya tanda batas kawasan HTR tersebut. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini