Mantan Kepala Desa Majanggut I Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat - Metrokampung.com
Polres Pakpak Bharat secara resmi menetapkan Evendy Berasa (37) mantan kepala desa Majanggut I, Kecamatan Tinada sebagai tersangka kasus korupsi  dana anggaran tahun 2016 dan 2017.
Hal ini terungkap pada, Jum'at (27/09) ketika Polres Pakpak Bharat melakukan konferensi pers di Mapolres Pakpak Bharat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Leonardo David Simatupang, S. Sik, didampingi Kabag OPS Kompol Tony IR dan Kasat Reskrim, AKP Rasly Turnip juga Kanit Tipidkor Aiptu Saut Situmorang.

Menurut hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), EB telah melakukan tindakan yang merugikan negara sebesar Rp. 737.285.740, 40. Adapun modus yang dilakukan oleh EB yakni pemasangan box culvert yang tidak dikerjakan namun dana untuk kegiatan tersebut diserap.

Selain itu juga EB diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan kantor kepala desa yang belum selesai tetapi anggaran yang tersedia juga telah diserap, begitupun dengan pengadaan ternak sang mantan kepala desa melakukan tindakan yang merugikan negara.

  Tindakan EB tersebut telah melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 3 Juncto pasal 18 UU Republik Indonesia  No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Adapun ancaman hukuman yang akan ditanggung oleh EB adalah kurungan minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Besri Anjuan Berutu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini