Pilkades Serentak 2019, Usia Balon Kades Tidak Terbatas

Editor: metrokampung.com

Batu Bara-Metrokampung.com
Setelah pengesahan P-APBD Batu Bara tahun 2019 oleh  DPRD setempat, geliat pelaksanaan Pilkades di 109 desa se Kabupaten Batu Bara mulai direspon desa yang akan melaksakanan Pilkades serentak. Desa desa melalui BPD-nya telah membentuk panitia pemilihan Kades.

Mengenai persyaratan usia balon Kades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kab Batu Bara Mhd Nasir, S.Sos (foto) mengatakan, pada Pilkades tahun 2019 ini  usia bakal calon Kepala Desa (Balon Kades) untuk Pilkades serentak di Kab Batubara yang akan digelar pada pertengahan November mendatang tidak ada batasan usia maksimum.

"Usia bakal calon minimal 25 tahun dan selanjutnya tidak terbatas", kata Mhd Nasir saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (16/09).

Dijelaskan, selain usia yang tidak terbatas, balon kades juga boleh dari luar desa yang bersangkutan. Misalnya calon dari desa A boleh mencalon di desa B atau sebaliknya.

Mengenai pelaksanaan Pilkades serentak di 109 desa se Kab Batubara, menurut Nasir telah diagendakan pada tanggal 4 - 17 November 2019. Namun soal penetalan tanggalnya masih menunggu keputusan Bupati Batubara.

"Tanggal pelaksaaan sudah di agendakan dan panitia Pilkades di masing-masing desa sudah terbentuk", tambahnya.

Sesuai petunjuk tenis (Juknis) imbuh Kadis, tahapan Pilkades serentah sudah tersusun dan kini sudah memasuki tingkat pembukaan pendaftaran bakal calon Kades.

Sekedar informasi, wacana pelaksanaan Pilkades serentak di Kab Batubara telah digaungkan sejak tahun lalu namun gagal terlaksana diduga karena anggaran yang tidak mencukupi. Hal itu juga merupakan dari dampak batalnya pengesahan APBD-P 2018 .

Akibat pembatalan P-APBD Batu Bara tahun 2018 lalu, sebanyak 109 desa yang masa jabatan Kades-nya sudah berakhir terpaksa dijabat oleh Pjs dari kalangan ASN Pemkab Batu Bara. Bahkan ada Pjs yang sudah menjabat hingga lebih dari satu tahun. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini