Proyek Turap Senilai Rp 1 Miliar Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai SOP di Asahan

Editor: metrokampung.com
BESTEK : Salah satu lembaran gambar (bestek) proyek rehab turap senilai Rp 1 Miliar yang tidak ada tanda tangan dari KPA dan PPTKdi Kantor UPT Pelabuhan Perikanan TBA.

Tanjungbalai, metrokampung.com
Pekerjaan poyek perehapan Turap senilai Rp 1 Miliar di Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan (TBA) diduga kuat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pasalnya, pada gambar (bestek) pelaksanaan proyek tidak ada tanda tangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara sesuai amatan metrokampung.com Kamis (19/9), proyek turap yang berlokasi di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan tersebut sudah mulai dikerjakan oleh pihak kontraktor. Diprediksi, dari volume pekerjaan proyek itu sudah berjalan selama 3 minggu. Dilokasi tertera papan plank bertuliskan jenis pekerjaan yakni belanja modal jalan irigasi dan jaringan pengadaan instalasi pertahanan didarat dengan kegiatan rehab turap PP Tanjungbalai Asahan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp. 1.015.851.426,- sumber dana APBD DPA tahun 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nama perusahaan CV. Husba.

Sebelumnya beredar foto gambar proyek rehab turap di Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh KPA dan PPTK.

"Bestek nya belum ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK. Padahal
bangunan sudah dikerjakan, tapi gambar nya belum ditandatangani, seharusnya ditandatangani dulu baru dikerjakan. Namanya yang sah gambar itu harus ditandatangani, sebelum dikerjakan, "ucap Muhammad Gani pemerhati lingkungan saat melihat bestek proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT Pelabuhan Perikanan TBA Hasbir Batubara didampingi PPTK Lisbet Manullang saat dikonfirmasi SIB dikantornya membantah bahwa dalam gambar proyek tersebut tidak ditanda tangani oleh KPA dan PPTK. "Tidak mungkin itu dalam gambar proyek belum ditandatangani, karena itu harus ditandatangani dulu baru dikerjakan, " kata Hasbir.

Saat wartawan metrokampung.com menunjukkan foto dari gambar proyek tersebut yang belum ditandatangani oleh KPA dan PPTK, Lisbet berdalih bahwa gambar tersebut merupakan gambar sebelum proyek dikerjakan oleh pihak pemborong. "Mungkin gambar ini sebelum proyek dikerjakan. Pastinya itu tidak mungkin. Gambar proyek ini harus ditandatangani lebih dulu baru bisa dikerjakan, " pungkas Lisbet. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini