Bawaslu Sumut Masih 'Mingkem' Soal Perkembangan Kasus Dugaan Pidana Pemilu Di Humbahas

Editor: metrokampung.com
Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. (net)

Humbahas, Metrokampung.com
Lagi-lagi kuasa hukum Retno Sinaga,ST, Pelapor dugaan tindak pidana Pemilu terhadap 5 (lima) komisioner KPU Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengaku miris melihat sikap Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut). Pasalnya, hingga akhir Oktober 2019 ini pihak nya belum memperoleh penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan Robinhot Sihite,SH selaku penasehat hukum.

Menyikapi hal itu, Robin mengaku bahwa pihaknya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Humbahas, telah menyurati Bawaslu Sumut dengan tembusan Bawaslu RI dan DKPP RI, guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pidan pemilu yang disampaikan pihak nya beberapa waktu lalu, September 2019. Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor : 30/YLBH.HUMBAHAS/X/2019 tertanggal 21 oktober 2019.

Sekjen Peradi Tapanuli Raya ini mengancam akan melaporkan Bawaslu Sumut ke DKPP RI, bila laporan dugaan tindak pidana pemilu yang disampaikan nya tidak ditanggapi secara serius dan ditangani sesuai prosedur yang ada.

Ketua Bawaslu, Syafrida Rachmawati Rasaan yang kerap dicobai dikonfirmasi oleh Metrokampung.com melalui saluran telepon, SMS dan WhatsApp, tak kunjung bersedia memberikan keterangan. Hardi Munte, komisoner Bawaslu Sumut bidang sengketa yang juga turut dikonfirmasi awak media via telepon justru kembali mengarahkan media untuk mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Sumut.

 “Oh, itu bukan gawe nya saya. Langsung saja ke ibu ketua, beliau yang berkewenagan di situ, “ katanya.

Anggota DKPP RI, sekaligus mantan Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si saat ditanya, tentang dampak ketika Bawaslu dianggap menyalahi prosedur dan  kurang objektif menangani serta menyimpulkan hasil penanganan perkara, kepada awak media mengatakan, “ salah prosedur itu artinya tidak professional. Itu masalah etika. Dan kalau soal kurang obyektif atau tidak obyektif, itu juga masalah etika penyelenggara,” jawabnya.

Sebelumnya, mantan komisoner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak yang juga dimintai tanggapan nya kepada awak media menjelaskan bahwa pada prinsip nya Bawaslu disemua tingkatan punya tanggung jawab menyelesaikan semua laporan-laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat atau pun yang ditemukan dari hasil pengawasannya. Dan disaat tertentu mereka juga harus melaporkan, pada saat nya akan disampaikan, seperti laporan periodic tentang apa yang dihasilkan. Tetapi yang pasti, bahwa semua laporan yang diterima oleh Bawaslu harus diselesaikan dengan baik. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini