Labuhanbatu, metrokampung.com
Pelayanan terpadu sidang isbat nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rantauprapat dilaksanakan di Aula kantor Camat Bilah Hulu, Kamis (14/11/19) dengan Thema "Dengan kepastian identitas hukum Masyarakat, kita membangun keluarga sakinah untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang damai dan sejahtera".
Dalam kegiatan ini pelayanan isbat nikah dari Pengadilan Agama Rantauprapat, pelayanan Akte Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sementara pelayanan pemberian Buku Nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Labuhabatu yang diberikan secara cuma-cuma.
Bupati Labuhabatu, H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT mengatakan, pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah ini adalah acara yang sangat bermanfaat buat Masyarakat, Tahun ini kita menganggarkan 300 orang di 4 Kecamatan, buku nikah ini adalah kebutuhan untuk kita semua yang sudah berkeluarga sebab jika tidak ada buku nikah pengurusan Akte anak menjadi susah.
"Ada 5 Kecamatan yang belum melaksanakan Isbat Nikah karena anggarannya kurang,untuk ini akan kita lanjutkan di tahun yang akan datang," katanya.
Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Drs H. Bakti Ritonga, SH, MH dalam kata sambutannya mengatakan pada hari ini ada sejumlah 82 pasangan Suami Isteri yang melaksanakan Isbat Nikah,beliau menjelaskan kalau Isbat Nikah ini dilakukan di kantor Pengadilan Agama akan memakan waktu selama 20 hari.
"Untuk ini kita berterima kasih kepada Bupati, dimana seluruh dari kegiatan ini sudah dipersiapkan ruangan untuk Isbat Nikah, pembuatan Akte dan ruangan pembuatan Buku Nikah dan akte kelahiran keseluruhan dari anak-anaknya secara gratis,ini program yang belum pernah dilaksanakan oleh Kepala-kepala Daerah yang terdahulu," sebut Bakti Ritonga.
Acara ini dihadiri Sekdakab Labuhabatu, Anggota DPRD Labuhabatu, Kepala OPD, Ketua MUI, serta unsur Muspika.(Oen/mk)