Napi Bajing Loncat Ketangkul Curi Becak Mesin

Editor: metrokampung.com
Wahyu Pradika alias Pulau

Hinai, metrokampung.com 
Wahyu Pradika (25) baru tau rasa. Pria yang kerap disapa Pulau itu diamankan petugas Polsek Hinai, Selasa (5/11/2019). Warga yang tinggal di Pasar V Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat ditangkap berawal dari laporan Agung Mahamatma Gandi (20) warga Jalan Simpang Ladang, Desa Cempa, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Dalam laporannya bernomor : LP/42/IX/2019/SU/Langkat/Sek-Hinai, tanggal 20 September 2019 bahwa Agung kehilangan betornya Jumat (20/9/2019). Ketika itu Agung terbangun dari tidur dan berencana hendak pergi belanja barang-barang kantin Lapas Tanjung Pura.

Ternyata becak mesinnya yang di parkirkan di samping rumah Agung sudah tidak ada lagi. Agung bersama dengan Hasan berusaha mencari dan bertanya kepada warga sekitar mess Lapas, namun tak satupun orang yang mereka tanyai tak mengetahui becak mesin Agung.

Selanjutnya Agung bikin laporan ke Polsek Hinai. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nelson M berserta anggota Opsnal untuk melakukan penyidikan.

Hasilnya diketahui bahwa Pulau yang pernah di penjara kasus bajing loncat telah pulang ke rumah orang tuanya di Pasar V, Lingkungan I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai. Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan Pulau diboyong ke Mapolsek.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini