Sidang Vonis Bos Hotel Satria Karimun Dijaga Ketat Aparat Kepolisian, Pengunjung Membeludak

Editor: metrokampung.com
Suasana sidang putusan bos hotel Satria Karimun dibanjiri pengunjung, Selasa (12/11/2019). 

Karimun, metrokampung.com
Sidang vonis bos hotel Satria Karimun, Billy Bravomac dijaga ketat oleh aparat kepolisian (Polres) Karimun, Kepulauan Riau.

Sejumlah polisi berpakaian dinas tampak berjaga-jaga di sejumlah titik di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (12/11/2019) siang sekitar pukul 14.48 WIB.

Bahkan satu unit patroli polisi jenis sedan terparkir di depan sel tahanan PN Karimun, tempat Billy Cs berada.

Pemandangan itu tampak berbeda dari hari biasanya, di mana sel tahanan tidak dijaga seketat itu.

Tampak hadir Wakapolsek Meral Iptu Samsi di sekitar PN Karimun, Selasa sore sekitar pukul 14.29 WIB.

Wakapolsek Meral bahkan turun ikut menjaga pintu masuk ruang sidang.

Peningkatan pengamanan itu menyusul adanya isu akan ada banyak pengunjung menyaksikan sidang pembacaan vonis bos hotel Satria Karimun itu.

Benar saja, saat berlangsung sidang sekitar pukul 14.48 WIB, pengunjung sidang vonis Billy membeludak.

Ruang sidang Cakra PN Karimun, tempat bos hotel Satria Karimun itu disidangkan penuh sesak oleh pengunjung.

Bahkan kebanyakan dari pengunjung terpaksa berdiri karena tidak kebagian bangku tempat duduk.

Sejumlah pengunjung juga tidak dapat masuk dikarenakan di dalam ruang sidang sudah penuh sesak.

Akhirnya mereka hanya bisa menyaksikan jalannya persidangan dengan mengintip dari jendela kaca.

Dua orang petugas kepolisian sampai harus ditempatkan dekat pagar pembatas antara arena sidang dengan pengunjung.

Hal itu untuk mengantisipasi agar pengunjung tidak sampai merangsek ke depan ruang sidang.

Pada sidang tersebut, bos Hotel Satria Karimun, Billy Bravomac dan ketiga rekannya divonis 2 bulan 10 hari.

Billy Bravomac Cs juga divonis masing-masing membayar denda Rp 5 ribu.

“Menjatuhkan vonis selama 2 bulan 10 hari dipotong masa tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp 5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim, Joko Dwi Atmoko membacakan putusan, Selasa.

Mendengar putusan tersebut, Billy Cs dapat menerimanya.

Sementara dua orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karimun, menyatakan pikir-pikir.

“Mengingat JPU pikir-pikir maka putusan belum berkekuatan hukum tetap. Sidang ditutup,” kata Hakim Joko Dwi Atmoko.

Sempat keluar suara-suara dari sejumlah pengunjung yang tidak terima vonis hakim tersebut.

“Tak jelas, masa hukumannya hanya segitu,” kata seorang pengunjung seraya keluar dari ruang sidang.

Sebelumnya, Billy Cs dituntut JPU dari Kejari Karimun hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 ribu.

Usai sidang, Billy Cs langsung dievakuasi ke Rutan Kelas IIB Karimun tanpa menunggu tahanan lainnya.

Billy Cs dievakuasi menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Karimun.

Proses evakuasi Billy sempat dijaga satu unit mobil patroli kepolisian jenis sedan.(mp/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini