Dihadiri Jenderal TNI: Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji DPRD Kabupaten Tobasa Masa Jabatan 2019-2024 Berlangsung Alot

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com 
DPRD Kabupaten Tobas gelar Rapat Paripurna Sumpah/Janji DPRD Kabupaten Tobasa Masa Jabatan 2019-2024, dilaksanakan pada ruang rapat DPRD Kabupaten Tobasa, pada Senin (16/12/2019)

Pada paripurna yang sangat alot itu, dipimpin langsung Boy Antoni Simangunsong SE, yang juga anggota DPRD Tobasa yang akan berakhir masa tugasnya tahun ini, mengundang perhatian dari hadirin peserta yang memadati ruang paripurna DPRD Tobasa.

Pertemuan yang dihadiri Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon itu, tampak menjadi baro meter Tobasa, sebagai gudang Jenderal tapanuli yang menjadi perhatian sejumlah pihak.

Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon yang mendapt jabatan barunya  menjadi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kaskogabwilhan 1) yang berkedudukan di Tanjung Pinang dari Kasdam Mulawarman.

Kaskogabwilhan yang merupakan organisasi baru di lingkungan TNI itu, mengaku jika dirinya datang ke Tobasa atas pengambilan sumpah adindanya  Robinson Tampubolon SH,  menjadi anggota DPRD Tobasa.

Pada pagelaran  sumpah dalam pelantikan itu, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung SH. MH, mengambil sumpah/janji 30 anggota DPRD Tobasa hasil pemilihan legislatif tahun 2019.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Sumatra Utara No:188.44/685/KPTS/2019 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Tobasa Masa Jabatan 2019/2024.

Dalam amanahnya, Gubernur Sumut yang dibacakan Sekwan DPRD Tobasa Resman Sirait SE, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan utusan Pemerintah oleh Kepala Daerah dan di bantu oleh perangkat daerah dalam rangka  melindungi, melayani dan mensejahterakan masyarakat.


Dalam rangka melaksanakan dan mewujudkan hal tersebut maka,  Pimpinan DPRD wajib memiliki hubungan yang bersinergi dan harmonis.

Sebagaimana di atur dalam pasal 207 Ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa hubungan kerjasama antara DPRD dan Kepala daerah di dasarkan atas hubungan kemitraan yang sejajar.

"Dalam pengambilan sumpah janji itu,  Pemerintah Derah Tobasa beserta DPRD Tobasa mutlak di perkuat dan di perhitungkan.

Mengingat DPRD selain merupakan unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah, juga sebagai Respentasi Rakyat Daerah, Oleh sebab itu DPRD harus dapat memperlihatkan kinerja yang optimal," paparnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini