Dugaan Ijasah Palsu Kades Terpilih Lubuk Hulu Tunggu Hasil Lab Forensik Poldasu

Editor: metrokampung.com

Batu Bara, Metrokampung.com
Terkait dugaan ijazah palsu Kades Lubuk Hulu terpilih, Kepolisian Sektor Lima Puluh Polres Batu Bara telah memeriksa 9 saksi dan membawa ijazah yang diduga palsu ke Laboratorium Forensik Poldasu.

Polsek Lima Puluh telah menyita ijazah milik SN yang diduga palsu dan meminta 4 ijazah dari sekolah sama sebagai pembanding.

Selain ijazah milik SN sebanyak 4 lembar ijazah pembanding ikut dibawa ke bagian Laboratorium Forensik Poldasu guna pengecekan keabsahannya.

Demikian diungkapkan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH (foto) kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2019) siang.

Dikatakan Sitorus pihaknya sedang menunggu hasil Lab Forensik yang diperkirakan akan turun minggu ini.

Menjawab wartawan, Sitorus mengaku Polsek Lima Puluh telah memeriksa 9 saksi termasuk mantan Wali Kelas VI SDN 010192 Tanah Hitam Hulu tahun 1977.

Demikian pula SN yang diduga menggunakan ijazah SN palsu telah dimintai keterangannya selama 4 jam namun masih sebatas saksi.

"Kita belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini karena belum terbitnya hasil penelitian krabsahan ijazah SN dari Lab Forensik Poldasu", ujar Sitorus.

Kasus tersebut mencuat kepermukaan setelah 125 warga Desa Lubuk Hulu menandatangani petisi. Isi petisi tersebut meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan ijazah palsu SN yang merupakan petahana dan terpilih kembali pada Pilkades serentak 14 November lalu.

Dikatakan Sitorus pihaknya baru dapat menangani dugaan ijazah palsu tersebut setelah digunakan oleh yang bersangkutan.

" Ditambah lagi laporan masyarakat yang meminta kepolisian mengusut penggunaan dugaan ijazah palsu oleh SN pada Pilkades Desa Lubuk Hulu", timpal Sitorus.

Kepada wartawan Sitorus menjelaskan setelah nanti hasil  Lab Forensik turun barulah dapat ditetapkan tersangkanya.

Sedangkan kepada pihak yang menggunakan ijazah palsu dikatakan Sitorus akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

Sementara, sejumlah warga yang ikut menandatangani petisi terkait dugaan ijazah palsu mengapresiasi gerak cepat Polsek Lima Puluh yang menindaklanjuti petisi mereka.

Mereka berharap kepolisian secepatnya mengungkap kasus ini dan menyeret pelakunya ke penjara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini