Oknum Aparat Desa Pematang Nibung Diduga Jual Tanah Timbul

Editor: metrokampung.com
Ketua Mantab Sawaluddin Pane (kanan) dan Direktur Batu Bara Hujau Arsyad S Nainggolan (kiri).

Batu Bara- Metrokampung.com
Aparatur desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat terbawah.

Selain menangani administrasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, perangkat desa harus mengamankan wilayah dari kerusakan akibat ulah manusia.

Namun di Desa Pematang Nibung Kecamatan Medang Deras diduga malah sebaliknya.

Warga bertanya-tanya mengapa oknum aparat desa mereka malah mengeksploitasi wilayah desa demi meraup keuntungan pribadi.

Sebagaimana desa pesisir, di Desa Pematang Nibung lahir lahan sebagai akibat endapan sedimen lumpur. Sedimentasi lambat laun menimbulkan daratan baru yang disebut warga lokal sebagai tanah timbul.

Disebut-sebut, okum aparat desa setempat malah mengeruk endapan dan memperjualbelikannya kepada pengusaha.

Terkait oknum aparatur desa yang diduga memperjualbelikan lahan tanah timbul di Dusun Pasir Putih  Desa Pematang Nibung seluas lebih kurang 100 ha, ditanggapi Direktur Batu Bara Hijau M. Arsyad S Nainggolan di Lima Puluh, Kamis (05/12/2019).

Dikatakan Nainggolan lahan tersebut muncul disebebkan terjadinya sedimentasi  di sepanjang pesisir pantai Batu Bara.

"Ini bisa saja akan berdampak pada penambahan luas wilayah. Setiap harinya ada proses sedimentasi yang terjadi di sepanjang pesisir pantai Batu Bara dan hal itu menyebabkan tanah timbul", terang Nainggolan.

Diterangkannya, fenomena endapan lumpur akan terus terjadi dan akan berdampak pada penambahan luas lahan di desa itu. "Namun yang kita sayangkan ada oknum pemengang kebijakan memanfaatkan ini dengan mengambil keuntungan melalui jual beli tanah timbul dengan pengusaha.

Nainggolan berhatap Pemerintah Kabupaten  Batu Bara melalui di Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas PUPR serta Dinas Perikanan segera mengambil tindakan.

"Ini telah melanggar UU No 27 tahun 2017 tetang pengelolaan lahan pesisir pantai serta pulau pulau . Juga turut melanggar UU No 26 tetang penataan ruang", ujar Nainggolan.

Disebutkan Nainggolan, jika benar terjadi pelanggaran dapat dipidana dengan pidana kurungan 6 bulan serta denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta). Menurut undang undang, setiap orang yang melakukan kelalaian  dengan kegiatan di wilayah pesisir tanpa hak.

Karena itu Nainggolan mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera  membuat regulasi  dan aturannya agar kedepan tidak menjadi polemik.

Dilain tempat, Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batu Bara (Mantab) Sawaluddin Pane meminta Polres Batu Bara menindak oknum yang diduga memperjualkan tanah timbul di Desa Pematang Nibung.

"Pengambilan tanah timbul selain merusak lingkungan hidup juga menghilangkan tempat pembiakan habitat laut. Ini jelas merugikan nelayan", jelas Sawal. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini