Pemkab Batu Bara Diminta Terbitkan Regulasi Tanah Timbul

Editor: metrokampung.com
Ketua LSM Komunitas Anak Pesisir Laut (KAIL) Azizi, SH dan Direktur Batu Bara Hijau Mhd Arsyad S Nainggolan.

Batu Bara- Metrokampung.com
Ketua LSM Komunitas Anak Pesisir Laut (KAIL) Azizi, SH mengungkapkan tanah timbul tidak merupakan kawasan hutan namun karena tegakan tanaman bakau didalamnya menjadi milik negara.

Demikian dikatakan Azizi kepada wartawan, Kamis (05/12/2019) di Lima Puluh menanggapi dugaan penyalahgunaan tanah timbul di Desa Pematang Nibung.

Dikatakan Azizi, kawasan tanah timbul tersebut merupakan areal peruntukan lain (APL). Peruntukan dimaksud menurut Azizi harus melalui penetapan dari pemerintah.

Aktifis hutan mangrove tersebut juga mengusulkan agar Pemkab Batu Bara segera membuat regulasi dan aturan agar kedepan persoalan tersebut tidak menjadi polemik ditengah masyarakat.

Ditempat sama, Direktur Batu Bara Hijau Mhd Arsyad S Nainggolan meminta Pemkab Batu Bara melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas PUPR diminta segera menindak oknum pelaku yang diduga menjual tanah timbul seluas sekitar 100 hektar  di Dusun Pasir Putih  Desa Pematang Nibung  Kec Medang Deras Kab. Batu Bara.

Penindakan itu diminta lantaran 'lahirnya' tanah timbul akan berdampak pada penambahan luas wilayah. Terjadinya tanah timbul melalui  proses sedimentasi yang terjadi di sepanjang pesisir pantai Batu Bara yang berpotensi menyebabkan tanah timbul.

Diterangkannya, fenomena endapan lumpur akan terus terjadi dan akan berdampak pada penambahan luas lahan di desa itu. "Namun yang kita sayangkan ada oknum pemegang kebijakan memanfaatkan ini dengan mengambil keuntungan melalui jual beli tanah timbul dengan pengusaha.

"Kita meminta segera dilakukan penindakan sebab ini telah melanggar UU No 27 tahun 2017 tetang pengelolaan lahan pesisir pantai serta pulau pulau . Juga turut melanggar UU No 26 Tahun 2017 tetang penataan ruang", ujar Nainggolan.

 Dikatakannya, jika dalam hal itu benar terjadi pelanggaran maka dapat dipidana dengan kurungan 6 bulan serta denda paling banyak Rp 300.000.000 (Tiga Ratus Juta).

Terpisah, Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batu Bara (Mantab) Sawaluddin Pane meminta Polres Batu Bara menindak oknum yang diduga memperjualkan tanah timbul di Desa Pematang Nibung.

"Pengambilan tanah timbul selain merusak lingkungan hidup juga menghilangkan tempat pembiakan habitat laut. Ini jelas merugikan nelayan", jelas Sawal.

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, aksi perdagangan tanah timbul di Pematang Nibung  diduga dilakukan oknum aparat pemerintah desa setempat.

Oknum aparat desa ini diduga mengeksploitasi wilayah desa demi meraup keuntungan pribadi sehingga menjadi tanda tanya masyarakat sekitarnya.

Pada akhir penjelasannya Direktur Batu Bara Hijau Mhd Arsyad S Nainggolan dalam waktu dekat akan turun melakukan cek lokasi dengan melibatkan instansi terkait.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini