Tampung Keluhan Peserta, DPRD : 'Seleksi Perangkat Desa Berpotensi Batal Demi Hukum'

Editor: metrokampung.com
Situasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Humbahas dengan puluhan peserta yang mengajukan protes dan Para camat, Dinas PMDP2A, serta TP3D.

Humbahas, Metrokampung.com
Menyikapi polemic kasus keluhan dan protes para peserta seleksi pengangkatan perangkat desa di 9 (sembilan) kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Jumat, (27/11/2019) lalu. Dimana dinilai sarat kecurangan dan tidak professional. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui komisi A dan didampingi Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan puluhan peserta seleksi perangkat desa yang datang dari 3 kecamatan, yakni Kecamatan Polung, Kecamatan Bhaktiraja dan Paranginan.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat yang diterima DPRD  pada Senin,(2/12/2019). Dan dilaksanakan pada Selasa,(3/12/2019) kemarin di ruang rapat Gedung DPRD Humbang Hasundutan, dengan menghadirkan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anaka (DPMDP2A) Kabupaten Humbahas, termasuk kepala dinas, Elson Sihotang, Camat Pollung, Parman Lumban gaol, Camat Baktiraja, Astri Lidwina Manullang dan Panitia seleksi atau Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) yang menjadi sample objek protes para peserta.

Pantauan awak media dalam rapat terbuka itu, ulasan dan penjelasan yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait kepada Komisi A terkesan “ mantul “ dan tidak berdasar. Bresman Sianturi Politisi asal Demokrat selaku pimpinan rapat menilai bahwa prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa oleh TP3D dimasing-masing desa bermuatan pelanggaran terhadap petunjuk teknis seleksi perangkat desa yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 11 tahun 2019. Anggota DPRD dua periode ini juga beranggapan bahwa Perbub yang menjadi acuan perekrutan perangkat desa cukup lemah dan sarat politisasi kepentingan kelompok. 

Senada juga dikemukakan, Guntur Simamora anggota komisi A asal Perindo. Dirinya merasa bahwa TP3D yang dilantik sebabai panitia seleksi kurang memahami tupoksi sebagaimana ditegaskan dalam Perbub dan Permendagri. Ia menghimbau, agar personel TP3D dapat di isi dengan orang-orang yang berkompeten.

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Ramses Lumban Gaol,SH dalam kesempatannya mengatakan, sesuai keterangan – keterangan yang ada dan bukti-bukti maka dapat dinyatakan bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di 3 (tiga) kecamatan tersebut berpotensi batal demi hukum. Oleh karenanya, kepada pimpinan rapat Ia menyarankan agar Komisi A yang membidangi merekomendasi penundaan pengumuman hasil seleksi perekrutan perangkat desa secara menyeluruh. Serta meminta Pemerintah untuk menerbitkan surat edaran bagi kepala desa untuk tidak menerbikan SK kepada perangkat desa terpilih di desa yang bermasalah, menunggu penyelesaian masalah tuntas

Ramses berkata, bahwa DPRD juga membuka ruang pengaduan yang seluas-luas nya bagi masyarakat peserta seleksi yang turut dirugikan ataupun dicurangi dalam proses seleksi perangkat desa. Bilamana ditemukan permasalahan yang cukup mendominasi di 9 (Sembilan) kecamatan, maka patut dinyatakan seleksi ulang secara keseluruhan. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini