BONGKAR GRATIFIKASI DI DINAS PUPR TOBASA

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Jelas sudah diatur dalam UU, jika dalam suatu proyek yang bersumber dari Anggaran Daerah dan Negara, apabila ditemukan adanya suap baik itu untuk mendapatkan proyek, atau suatu kepentingan di dalam proyek tersebut, maka sudah jelas si pemberi dan si penerima dapat dipidana dan itu disebut dengan gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.  Dan juga jelas dalam ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Adalah rekanan di proyek irigasi lutere yang berada di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Parmaksian, Renata Manurung (RM) dengan lanyang mengatakan jika dirinya ada menyetorkan sejumlah uang ke pihak Dinas PUPR untuk pekerjaan tersebut, dan dirinya juga mengatakan jika tukang untuk proyek tersebut merupakan rekomendasi dari dinas PUPR.

Sebelumnya diberitakan jika saluran irigasi lutere, tidak selesai 100 %, dan sudah dibayarkan oleh dinas PUPR sebelum akhir tahun. Dan parahnya, RM tidak membayar upah para tukang serta biaya makan para tukang ke salah satu warung nasi di sekitaran proyek, dengan dalih belum cair dan setelah diberitakan, maka RM pun membayar sebagian dari hak para pekerja. Kemudian untuk proyek yang belum selesai tetapi sudah dibayarkan oleh dinas, Kabid Pengairan PUPR Piter Pangaribuan mengatakan jika masih ada jaminan  pemeliharaan yang dipegang oleh dinas. Sementara itu, hasil konfirmasi awak media beberapa waktu lalu di berita sebelumnya, jelas dikatakan jika JAMINAN PEMELIHARAAN digunakan untuk memeperbaiki kerusakan proyek tersebut selama waktu pemeliharaan setelah proyek selesai 100%, bukan kekurangan.

Jadi diduga keras telah terjadi persekongkolan antara rekanan dan dan Dinas PUPR untuk memalsukan dokumentasi atau dokumen berkas berita acara 100% agar dilakukan pembayaran.

Seolah tak mau dipersalahkan, RM mengatakan kepada awak media jika dirinya sangat dekat dengan pihak kejaksaan sebab saudaranya adalah orang nomor 3 di KEJAGUNG. Menanggapi hal itu, seorang narasumber yang tak mau disebut mengatakan jika RM merupakan orang yang arogan, suka berjanji dan suka mengaku kenal petinggi APH.

"Ah, kalau dianya (RM) banyak cakap itu, suka mengancam melaporkan, dekat dengan aparat, jadi tau lah kalau dia, dan menurut saya, baiknya dilaporkan dia itu terkait ucapannya yang setor ke dinas, agar terbuka jelas, dan bila penting suruh aparat ke proyeknya itu agar dibongkar apakah sesuai spek atau bagaimana, biar jelas seperti ucapanya kepada kami jika dia itu sangat menjunjung kebenaran," ujar sumber informasi yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui disekitar lokasi proyek tersebut .(HER/mk/bersambung)
Share:
Komentar


Berita Terkini