Hanya Karena Disiram Tuak, Markus Bunuh Darwin

Editor: metrokampung.com

Batu Bara-Metrokampung.com
Dipicu pertengkaran mulut sewaktu minum tuak di Desa Pematang Panjang yang berakhir dengan penyiraman tuak yang diduga dilakukan Darwin Sitorus terhadap Markus Situmorang ternyata berbuntut panjang.

Tidak terima perlakuan Darwin Sitorus yang menyiramnya dengan tuak, Markus Situmorang bersama rekan-rekannya yang sebelumnya turut minum tuak mendatangi korban ditempatnya bekerja di Tangkahan Pasir Galian C di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Bara, Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Di Tangkahan Pasir tepatnya di Kantin milik Henny Br Sitohang di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Bara, tersangka bersama rekan rekannya mengeroyok dan menggorok leher korban. Akibat pengeroyokan tersebut korban tewas ditempat dengan bersimbah darah.

Menurut saksi mata, Markus Situmorang datang ke tangkahan pasir bersama 7 rekannya menggunakan 5 sepeda motor.

Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Mitha Anastasya, S.Ik, Senin (03/02/2020) membenarkan peristiwa tersebut.

Disebutkan, Korban Darwin Sitorus (41) pengawas galian C pasir, warga  Dusun VIII Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tewas setelah dikeroyok di tangkahan pasir tepatnya di  Kantin milik Henny Br Sitohang yang merupakan istri korban di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Bara, Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib.


Peristiwa tersebut disaksikan 3 saksi yang merupakan penjaga malam Galian C Pasir
yakni Edo Matondang (31), warga Blok I Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Kemudian Naek Parlindungan Lumban Tobing (18), warga  Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan Budi Peratama Sitohang (25), warga Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Tak lama berselang, Tersangka Markus Situmorang (30) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Selain tersangka Markus Situmorang yang menyerahkan diri, diinformasikan polisi telah menjemput dua tersangka lain dari kediamannya. Kedua tersangka  disebut sebut bernama Guston Gultom dan Jenri Panggabean.

Berdasarkan keterangan tersangka, tim gabungan Unit Resum Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak memburu para tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.


Barang bukti yang diamankan dari TKP 1 buah sarung parang warna hitam yang terbuat dari kain, 1 buah sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, 1 buah martil besar, 1 buah sarung pisau yang terbuat dari kayu, 1 bilah parang besi, 2 buah gelas kaca bening, 1  buah cangkir warna  biru, 1 bungkus kotak rokok merek xm, 1 bungkus kotak rokok merek sm, 1 buah jam tangan merek skmei dan 1 lembar  KTA IPK an. Darwin Sitorus.

Diceritakan, kronologis kejadian ketika Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib, saksi Naek PL. Tobing dan 2 rekannya sedang menjaga tangkahan pasir didatangi  pelaku  Markus Situmorang kemudian menanyakan dimana Darwin Sitorus.

"Tadi aku disiram tuak", ujar Markus Situmorang.

Mengetahui dirinya dicari, korban datang ke TKP dan berjumpa dengan pelaku. Begitu bertemu keduanya terlibat adu mulut.

Saat keduanya adu mulut, tiba - tiba muncul Guston Gultom dkk dan langsung memprovokasi pelaku.
 ''Pukul - pukul, kalau tidak kau pukul kupukul kau", teriak Guston.

Mendengar teriakan rekannya, Markus Situmorang dibantu rekannya yang lain melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau.

Melihat peristiwa tersebut, saksi  Naek PL. Tobing yang ketakutan melarikan diri dan memberitahukan kepada ibunya  Henni Br Sitohang yang merupakan istri korban.

Selanjutnya saksi menghubungi Personil Polsek Indrapura dan dalam tempo singkat Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Jimmy Sitorus beserta 6 orang personil Polsek Indrapura bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP dan melihat korban sudah terlentang berlumuran darah  dalam kondisi tidak bergerak.

Korban yang diketahui telah tewas dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Terhadap para tersangka dikatakan Kapolsek akan dikenakan Pasal 340 yo 170 KUHPidana, Secara bersama - sama melakukan pembunuhan. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini