Diduga Laksanakan Bimtek Ilegal, Mantan Kadis PMDP2A Humbahas Diperiksa Kejatisu

Editor: metrokampung.com
Gedung Kantor Kejati Sumut.
Humbahas, Metrokampung.com
Dilansir dari informasi yang berkembang di media social dan Online. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berinisial ES kabarnya menjalani pemeriksaan pada Unit Inteligent Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut info, pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan bimbingan teknis Kepala Desa Se-Kabupaten Humbang Hasundutan yang digelar pada akhir Agustus 2019 lalu, dengan menelan biaya Milyaran Rupiah.

Tak hanya kepada mantan Kadis, Unit intel Kejatisu juga turut memanggil dan memeriksa mantan anak buahnya, yaitu Sekdis PMDP2A (FP), Kabid AKD (JSL), mantan Kabid AKD (JS), Mantan Ketua Forum Kepala Desa, dan Ketua LSM penyelenggara kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek). Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Senin,(16/3/2020) siang.

Kasi Penkun Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“ Iya, masih Lidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) tambahan.” Ujar Sumanggar.

Ditanya seputar kehadiran mantan Kadis PMDP2A, Sumanggar menjawab,” sepertinya juga ada”.

Disinggung tentang detail informasi penyelidikan yang dilakukan unit Intel Kejatisu, Sumanggar enggan membeberkan lebih jauh. “ itu nanti lah ya. Karena ini pun sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tukasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar pada Agustus 2019 lalu oleh Dinas PMDP2A yang bekerja sama dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dengan mengikut serta kan seluruh Kepala Desa sekabupaten Humbahas dan menggunakan Dana Desa disinyalir menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan Bimtek yang menyedot anggaran Dana Desa Milyaran Rupiah ini tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, Lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar pada Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK- PKP), sebuah Lembaga yang telah melasanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui Lempapin, yang nota bene Lembaga pelaksana Bimtek ini tidak terdaftar atau masuk di 16 nama lembaga yang sudah direkomendasi Kemendagri, sehingga terkesan Ilegal. Sesuai penelusuran rekan media, Lembaga yang bernama Lempapin ini melaksanakan kegiatan Bimtek selama 3 hari kepada 153 Kepala dan 153 pendamping Kades atau total 306 peserta di tempat yang berbeda di Wilayah Kecamatan Doloksanggul. Dan mengutip biaya Bimtek sebesar, Rp. 3.500.000,- (3,5 juta) per peserta. Dengan akumulasi Rp.7.000.000 (7 juta) dikalkulasikan dengan 153 desa, sama dengan Rp. 1.071.000.000,- (Rp.1,07 Miliar).  (Redaksi MK).

Share:
Komentar


Berita Terkini