Pekan Baru, metrokampung.com
Sejumlah temuan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh salah satu SKPD Pemerintah Provinsi Riau, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus kepada media ini, Sabtu (29/2/20) pada sebuah pertemuan di Pekanbaru, Riau.
“Kita baru saja melaporkan tiga dugaan korupsi pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau tahun anggaran 2017 lalu ke Jaksa Agung,” beber Mattheus.
Lanjutnya, tiga laporan tersebut meliputi proyek pembangunan jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti dengan nilai kontrak Rp. 64 M, pembangunan jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti Rp. 44 M dan pembangunan Jalan Selat Panjang – Alai – Kampung Balak dengan nilai kontrak Rp. 40 M.
“Temuan ini berdasarkan hasil investigasi yang kita lakukan beberapa waktu lalu. Dan sebelumnya untuk tingkat Provinsi sebenarnya tiga berkas dugaan korupsi itu telah kita laporkan di Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau. Tetapi entah apa sebabnya, laporan tersebut mengendap dan nyaris tidak ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditanya mengapa harus sampai melapor ke Jaksa Agung.
Sambung Mattheus, khusus untuk pembangunan Jalan Selat Panjang-Alai-Kampung Balak sangat dikeluhkan masyarakat. Yang mana sebelum proyek itu diluncurkan, masyarakat masih bisa menggunakan jalan itu. Namun sejak adanya proyek itu hingga saat ini masyarakat harus menggunakan transportasi laut dari dan menuju kota Selat Panjang.
Kemungkinan adanya kesungkanan penegak hukum di Riau mengusut laporan itu sangat kita maklumi, lanjut Mattheus. “Dua gedung institusi itu kan buah tangan Pemprov Riau, jadi manalah mungkin mereka (penegak hukum) mau mengusut itu. Soalnya ‘terhutang budi,” sindirnya.
Pembangunan dua kantor institusi penegak hukum di Riau itu akan menciptakan keberpihakan dan spontan mempengaruhi kineja serta integritas. “Preseden buruk bagi penegakan hukum terutama soal tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Dari paparan yang disampaikan aktivis anti rasuah ini, media menangkap nilai kerugian uang Negara yang cukup fantastis.
“Ketiga proyek bermasalah ini diindikasikan telah merugikan Negara sekitar Rp. 49,5 M. Kita telah lakukan penghitungan nilai kebocoran anggaran itu sesuai dengan temuan dilapangan,” sebut Mattheus.
Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan Mattheus dalam waktu dekat pihaknya juga akan membawa laporan lainnya ke Kejaksaan Agung. “Pengumpulan data dan analisa kerugiannya sudah kita resumekan dalam satu bundle lengkap dengan keterangan masyarakat setempat yang berhasil kita wawancarai. Semua akan kita boyong ke Jakarta,” pungkas Mattheus.
Sumber : Suara Persada.com