Pemkab Asahan Liburkan Sekolah Guna Antisipasi Penularan Virus Corona

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Sesuai keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19). Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nonor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Covid 19 dan surat edaran Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor 440/2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan meliburkan kegiatan belajar mengajar dengan pelaksanaan mengajar sistem penugasan atau sistem pembelajaran online/daring dirumah masing - masing sejak tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020 dan kembali aktif belajar sekolah tanggal 1 April 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar dalam siaran persnya kepada awak media, Selasa (17/3/2020).

Ia juga menyampaikan, materi pembelajaran bagi siswa dilakukan dirumah oleh guru melalui media daring atau online yang bekerjasama dengan orangtua sisiwa untuk pengawasan dirumah dengan cara mengakses melalui laman belajar.kemendikbud.go.id ataupun media pembelajaran alternatif lainnya.

Masih kata Rahmat, tenaga pendidik disatuan pendidikan agar tetap bertugas melakukan pengisian nilai barian e-raport, RPP, RKAS serta bergotongroyong membersihkan lingkungan sekolah dengan cara menyemprotkan Disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah.

Selanjutnya Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan agar setiap kepala sekolah memberikan informasi kepada orang tua ataupun wali murid untuk melakukan pengawasan terhadap anak agar tidak melakukan bepergian ketempat-tempat wisata demi mencegah penularan Virus Covid 19, "kata Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar menegaskan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini