POLSEK TANJUNG MORAWA BEKUK PELAKU PEMBONGKARAN RUMAH

Editor: metrokampung.com
Tersangka Akbar Tirtana (34) diapit dua petugas saat di gelandang di Mapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.

Tanjung Morawa-metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang membengkuk Akbar Tirtana (34), pelaku pembongkaran rumah dari Jalan Limau Manis Pasar 15 Dusun V Gang Ikhlas Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dekat rumahnya, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 01.30 wib.

Informasi di peroleh, penangkapan terhadap tersangka Akbar Tirtana berdasarkan laporan polisi nomor LP/30/III/2020/SU/RES DS/SEK TG MORAWA dengan pelapor atau korban Nurmin boru Barus (46) warga Jalan Bandar Labuhan Dusun V Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa atas kejadian pembobola rumahnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Akbar Tirtana.

Mendapat laporan pengaduan korban tersebut, Team Tekab Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dimas Adit Sutono STrK melakukan penyelidikan.Team mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menawarkan satu buah HP merek Samsung J4 plus kepada salah seorang warga di Jalan Limau Manis Pasar 15 Gang Ikhlas Dusun V Desa Medan Sinembah.

Mendapat informasi tersebut, Team Tekab langsung melakukan penyelidikan. Ketika itu Akbar Tirtana melintas di Gang tersebut dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap Akbar Tirtana. Saat diinterogasi, Akbar Tirtana mengakui perbuatannya yang mencuri barang milik korban berupa satu unit laptop dan 2 unit HP.

Guna pemeriksaan, Akbar Tirtana berikut barang bukti 1 Unit laptop merek Acer ES-476G, 1unit HP merek Samsung J4 plus, 1 unit HP merek Samsung A10 yang ditemukan dari rumahnya diangkut ke komando. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini